JAKARTA, obyektif.tv – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan tambahan anggaran Kementerian Pariwisata RI untuk tahun 2026 sebesar Rp 1,89 triliun. Persetujuan itu disepakati dalam rapat kerja bersama antara Komisi VII, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Pariwisata yang digelar pada Rabu (3/9/2025).
Dari total tambahan tersebut, porsi terbesar dialokasikan ke Deputi Bidang Pemasaran senilai Rp 640 miliar, diikuti Deputi Pengembangan Penyelenggara Kegiatan Rp 343 miliar, serta Deputi Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Rp 298,8 miliar. Sisa anggaran tersebar untuk kebutuhan deputi lainnya, Sekretariat Utama, Politeknik Pariwisata, serta badan otorita pariwisata.
“Setuju rekan-rekan?” ujar Ketua Komisi VII DPR, Saleh P. Daulay, yang kemudian dijawab serentak dengan kata “setuju” oleh para anggota.
Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, menyebut tambahan anggaran ini penting untuk menopang target ambisius 2026, yakni 16 juta kunjungan wisatawan mancanegara dan devisa hingga US$22 miliar. Ia juga mengajukan realokasi anggaran lintas program sebesar Rp 237,72 miliar untuk mendukung kebutuhan manajemen dan pendidikan vokasi.
Namun, catatan realisasi anggaran Kementerian Pariwisata hingga September 2025 masih jauh dari optimal. Serapan pembayaran di satuan kerja pusat baru mencapai 49,68% atau Rp 427,5 miliar, dengan realisasi fisik 63,1%. Politeknik Pariwisata mencatat pembayaran 45,16% dan realisasi fisik 56,14%, sedangkan badan otorita baru membukukan pembayaran 43,07% dengan realisasi fisik 45,51%.
Perbedaan antara realisasi pembayaran dan fisik dinilai berasal dari proses administrasi, yang sekaligus menyoroti lemahnya tata kelola anggaran di tubuh Kementerian Pariwisata. ***