SEMARANG, obyektif.tv – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Konsumen segera ditetapkan. Ia menilai pembaruan regulasi yang kini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 itu mendesak dilakukan agar perlindungan terhadap konsumen lebih kuat dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
“Harapannya, RUU ini segera direalisasikan, sehingga jika terjadi sengketa terkait perlindungan konsumen bisa segera diselesaikan,” kata Luthfi usai menerima kunjungan kerja Komisi VI DPR RI di Hotel Gumaya, Semarang, Rabu (12/11/2025).
Kunjungan Komisi VI DPR RI tersebut dilakukan dalam rangka menghimpun masukan dari berbagai pihak terkait penyusunan RUU perubahan atas UU Perlindungan Konsumen. Dalam forum itu, turut hadir akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, perwakilan Polda Jawa Tengah, serta sejumlah instansi terkait di lingkungan pemerintah provinsi.
“Kami ingin masukan dari daerah juga terdengar, sehingga naskah RUU ini bisa lebih komprehensif dan implementatif di lapangan,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah poin penting dalam draf RUU Perlindungan Konsumen yang perlu dicermati. Antara lain, penguatan hak dan kewajiban konsumen maupun pelaku usaha, kejelasan pembagian peran pemerintah pusat dan daerah, serta pembentukan lembaga baru bernama Badan Penyelenggara Perlindungan Konsumen (BPPK) yang akan menjadi koordinator penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia.
Selain itu, waktu penyelesaian sengketa konsumen diperpanjang menjadi 30 hari kerja dari sebelumnya 21 hari. Mekanisme penyelesaian juga akan ditangani oleh Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen (LPSK) yang dibentuk BPPK dan beroperasi di setiap kabupaten/kota dengan dukungan pendanaan APBN.
“BPSK yang saat ini menjadi kewenangan pemerintah provinsi tidak diatur secara spesifik dalam RUU ini. Namun kemungkinan besar, BPSK akan bertransformasi menjadi LPSK hingga ada ketentuan lebih lanjut,” jelasnya.
Guru Besar Fakultas Hukum Undip, Paramita Prananingtyas, menyebut pembaruan regulasi perlindungan konsumen memang perlu dilakukan. Menurutnya, UU Nomor 8 Tahun 1999 sudah berusia seperempat abad dan belum mengakomodasi dinamika ekonomi digital, terutama dalam ekosistem e-commerce yang kini berkembang pesat.
“Dulu belum ada e-commerce. Sekarang rantai produksinya sangat kompleks, melibatkan banyak pihak. Karena itu, regulasinya juga harus menyesuaikan,” kata Paramita.
Ia menekankan pentingnya sinkronisasi lintas sektor serta edukasi bagi pelaku usaha dan konsumen. “Jangan lupakan sosialisasi dan peningkatan kesadaran konsumen mengenai hak atas keselamatan, informasi, pilihan, dan penyelesaian sengketa yang adil,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, mengatakan, pembaruan UU Perlindungan Konsumen menjadi keharusan mengingat perkembangan zaman yang menuntut adaptasi terhadap isu digital, perlindungan data pribadi, serta praktik perdagangan elektronik.
“UU ini sudah berumur 25 tahun. Kondisi hari ini sudah sangat berbeda, terutama dengan munculnya pasar digital dan e-commerce. Karena itu, kami ingin masukan dari daerah agar RUU yang baru ini bisa benar-benar menjawab tantangan perlindungan konsumen di era sekarang,” ujar Anggia. ***










