Beranda / NEWS / Pemprov Jateng Kaji Polemik Rencana Enam Hari Sekolah

Pemprov Jateng Kaji Polemik Rencana Enam Hari Sekolah

KUDUS, obyektif.tv – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih melakukan kajian terkait wacana penerapan enam hari sekolah yang belakangan memunculkan polemik di masyarakat.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan proses pengkajian masih berlangsung dengan mempertimbangkan berbagai masukan. Hal itu disampaikannya usai menghadiri peringatan Milad ke-113 Muhammadiyah dan Milad ke-27 Universitas Muhammadiyah Kudus, di auditorium kampus setempat, Sabtu (22/11/2025).

“Ini sedang dikaji. Berbagai masukan kita tampung, nanti akan menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan,” ujarnya.

Sumarno menambahkan, setiap persoalan dalam dunia pendidikan akan dievaluasi secara menyeluruh, termasuk isu-isu seperti perundungan atau bullying, baik yang terjadi di sekolah maupun melalui kanal digital.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin), menegaskan bahwa rencana kebijakan enam hari sekolah telah melalui kajian awal, termasuk dari lingkungan akademik. Menurutnya, munculnya wacana tersebut juga merupakan respons atas aspirasi sebagian masyarakat.

“Dari kampus sudah ada kajiannya. Ada yang mengusulkan agar sekolah kembali enam hari. Semuanya masih dalam proses,” ujarnya.

Di sisi lain, gelombang penolakan terhadap rencana tersebut mulai bermunculan. Sebuah petisi di Change.org yang dibuat oleh Alfariz Hadi pada 12 November 2025 berisi keberatan terhadap penerapan enam hari sekolah. Petisi tersebut menilai model lima hari sekolah yang saat ini diterapkan di SMA/SMK Jawa Tengah telah memberikan dampak positif bagi kesejahteraan mental dan fisik siswa.

Dituliskan pula, dua hari libur akhir pekan dinilai memberi ruang bagi siswa untuk beristirahat, berekreasi, dan menghabiskan waktu bersama keluarga. Penulis petisi meminta Pemprov Jateng mempertimbangkan kembali wacana perubahan tersebut dan tetap menjalankan sistem lima hari sekolah yang dinilai lebih efektif. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *