SEMARANG, obyektif.tv – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerapkan kebijakan baru untuk menggerakkan roda perekonomian daerah. Mulai akhir November 2025, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jateng diwajibkan mengenakan bawahan berupa sarung bermotif batik atau lurik setiap hari Jumat.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin), menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan penjualan sarung produksi UMKM lokal. Menurutnya, sarung adalah identitas budaya masyarakat Indonesia lintas agama, sehingga tidak terkait dengan simbol keagamaan tertentu.
“Sarung batik dan lurik itu pakaian adat khas Indonesia. Bukan hanya umat muslim yang memakai, tapi lintas agama. Melalui kebijakan ini, kita ingin UMKM berkembang dan perekonomian tumbuh,” ujarnya usai Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2026 di Gedung Berlian DPRD Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Jumat (28/11/2025).
Gus Yasin menegaskan, pemakaian sarung batik/lurik oleh ASN selaras dengan ketentuan Kementerian Dalam Negeri mengenai pakaian dinas ASN yang harus mampu mendongkrak ekonomi nasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa penggunaan seragam khas daerah menjadi salah satu cara efektif meningkatkan permintaan produk lokal.
“Kita menimbang bagaimana pakaian seragam di pemerintahan bisa menumbuhkan perekonomian. Karena itu sarung batik dan lurik kita prioritaskan untuk beli dari UMKM Jawa Tengah,” jelasnya.
Ia menambahkan, produk sarung batik dan lurik Indonesia kini telah menembus pasar internasional, termasuk kawasan Eropa, Afrika, Asia, dan Timur Tengah. Meski menuai pro dan kontra, ia menilai dinamika tersebut hal wajar.
“Pasti ada yang setuju dan ada yang tidak. Tapi kalau berbicara menumbuhkan UMKM, siapa yang tidak setuju?” katanya.
Surat Edaran Penggunaan Pakaian Dinas Khas Jateng
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah Nomor: B/800.1.12.5/83/2025 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Harian Khas ASN. SE ini menindaklanjuti Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 mengenai pakaian dinas ASN di kementerian dan pemerintah daerah.
Aturan pakaian khas Jawa Tengah bagi ASN antara lain sebagai berikut:
ASN Pria
- Kemeja kerah berdiri/kerah shanghai lengan panjang atau pendek warna putih, dengan bawahan sarung batik;
- Atasan batik/lurik/tenun lengan panjang atau pendek, dengan bawahan sarung batik;
- Boleh menggunakan peci;
- Alas kaki: sandal selop / sandal gunung / sepatu.
ASN Wanita
- Gamis berbahan batik atau dominan batik warna bebas;
- Tunik/kemeja polos warna putih dengan bawahan batik;
- Atasan batik lengan panjang atau pendek dengan bawahan batik panjang mata kaki atau di bawah lutut;
- Jilbab polos menyesuaikan warna untuk yang memakai;
- Alas kaki: sandal selop / sepatu.
Kebijakan ini mulai diberlakukan pada Jumat, 28 November 2025, dan akan dievaluasi berkala untuk melihat dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi dan penyerapan produk UMKM di Jawa Tengah. ***










