Beranda / REGIONAL / SEMARANG / Pemprov Jateng Ambil Langkah Tegas Soal Tambang Gunung Slamet

Pemprov Jateng Ambil Langkah Tegas Soal Tambang Gunung Slamet

SEMARANG, obyektif.tv – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) mengambil langkah cepat dan tegas menyikapi isu aktivitas penambangan di lereng Gunung Slamet yang viral di media sosial. Selain menghentikan sementara operasional tambang tertentu, Pemprov Jateng juga memperketat pengawasan serta penegakan aturan sesuai kewenangan.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto, menjelaskan terdapat lima izin usaha pertambangan skala kecil di wilayah sekitar Gunung Slamet. Namun, seluruh izin tersebut dipastikan berada di luar kawasan hutan lindung Gunung Slamet.

“Kelima izin pertambangan berada di luar zona lindung. Meski demikian, kami melakukan pengawasan ketat dan akan menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran, dengan tujuan utama menjaga keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” kata Agus usai dialog di Jateng Online Radio, Senin (15/12/2025).

Adapun lima perusahaan tersebut yakni CV Smart Indo Cipta yang berjarak 19,4 kilometer dari kawasan Gunung Slamet dengan status tidak aktif; PT Saka Bumi Gandapata berjarak 9,8 kilometer dengan status tidak aktif; CV Krakatau Indah berjarak 18,8 kilometer dengan status aktif; PT Keluarga Sejahtera Bumindo berjarak 9,78 kilometer dengan status aktif terbatas dan dalam pengawasan; serta PT Dinar Batu Agung berjarak 12,3 kilometer yang saat ini diberhentikan sementara untuk perbaikan teknis dan lingkungan.

Agus menambahkan, pihaknya telah menerbitkan surat pemberhentian sementara aktivitas pertambangan PT Dinar Batu Agung sejak 4 November 2025 hingga 4 Januari 2026. Selama masa tersebut, perusahaan wajib melakukan perbaikan teknis dan lingkungan di bawah pengawasan gabungan Kepolisian Banyumas, Pemerintah Kabupaten Banyumas, serta Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah.

“Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak mampu memenuhi kewajibannya, maka akan dilakukan pemberhentian tahap kedua, dan kami akan mengusulkan pencabutan izin kepada kementerian terkait,” tegasnya.

Menurut Agus, kewenangan pencabutan izin berada di tingkat kementerian karena izin usaha pertambangan diterbitkan oleh pemerintah pusat. “Gubernur tidak bisa mencabut keputusan menteri,” jelasnya.

Menanggapi foto-foto yang ramai beredar di Google Earth, Agus menegaskan bahwa gambar tersebut bukan aktivitas pertambangan. Lokasi tersebut merupakan kegiatan eksplorasi dan pengembangan panas bumi oleh PT Sejahtera Alam Energi sekitar tahun 2017.

“Saat itu dilakukan pengeboran di tiga titik, namun tidak ditemukan potensi uap panas bumi sesuai harapan. Pada 2023 kegiatannya telah dihentikan dan dilakukan rehabilitasi di bawah pengawasan Gakkum Kementerian Kehutanan,” jelasnya.

Kendati demikian, Agus mengapresiasi kepedulian dan aspirasi masyarakat terhadap isu pertambangan di Gunung Slamet. Menurutnya, partisipasi publik sangat penting sebagai bahan evaluasi dan perbaikan ke depan.

“Kegiatan ilegal tidak akan terjadi tanpa adanya dukungan lingkungan sekitar. Karena itu, masukan dari masyarakat sangat kami hargai,” ujarnya.

Ia menegaskan, Pemprov Jateng tidak memberi toleransi terhadap praktik pertambangan ilegal. Hingga saat ini, sekitar 20 tambang ilegal di berbagai daerah seperti Klaten, Boyolali, dan Magelang telah ditutup.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) agar Gunung Slamet ditetapkan sebagai kawasan Taman Nasional.

“Kami sudah mengajukan ke Kementerian LHK agar Gunung Slamet menjadi kawasan Taman Nasional. Saat ini masih menunggu keputusan,” ujar Luthfi.

Selain itu, Pemprov Jateng juga membentuk satuan tugas khusus untuk melakukan identifikasi dan penanganan menyeluruh terhadap persoalan aktivitas tambang di lereng Gunung Slamet. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *