SURAKARTA, obyektif.tv – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga swasembada pangan nasional dengan melarang keras alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Ia memastikan, setiap pembangunan yang melanggar ketentuan tersebut akan digagalkan tanpa pengecualian.
Menurut Luthfi, larangan alih fungsi LSD telah diatur secara tegas dalam regulasi dan menjadi garis merah yang tidak bisa ditawar. Setiap upaya mengubah lahan sawah dilindungi menjadi kawasan nonpertanian dipastikan tidak akan mendapat izin.
“Tidak boleh menggunakan lahan yang sudah LSD. Itu sudah hukum alam. Kalau ada yang berani melanggar, berarti luar biasa,” ujar Ahmad Luthfi di Surakarta, Rabu (4/2/2026).
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan berada di barisan terdepan dalam mengawal kebijakan perlindungan lahan pertanian. Penegasan tersebut juga sejalan dengan arahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Tidak boleh, tidak boleh. Pasti kita gagalkan. Kementerian ATR juga sudah menegaskan, jangan coba-coba mengalihfungsikan lahan yang sudah LSD menjadi lahan kering,” katanya.
Ahmad Luthfi menyebutkan, Jawa Tengah memiliki sekitar 1,5 juta hektare lahan pertanian yang harus dipertahankan agar tetap produktif. Luasan tersebut dinilai sangat krusial untuk menjaga ketahanan pangan daerah sekaligus menopang target swasembada pangan nasional.
“Lahan pertanian kita sekitar 1,5 juta hektare. Itu saya pertahankan agar tidak dialihfungsikan. Dan komitmen itu saya pegang,” tegasnya.
Terkait rencana pembangunan Kawasan Daya Karya Mandiri Pangan (KDKMP) di Kabupaten Sragen yang disebut-sebut memanfaatkan lahan cukup luas, Luthfi meminta masyarakat untuk aktif melaporkan apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap aturan LSD.
“Kalau ada informasi, sampaikan kepada saya. Akan kita selidiki,” ujarnya.
Mengenai sanksi terhadap pelanggaran alih fungsi lahan, Luthfi menjelaskan bahwa kewenangan penindakan berada di tangan Kementerian ATR/BPN. Meski demikian, Pemprov Jateng tetap memiliki peran penting dalam proses pengawasan dan evaluasi setiap pengajuan dari daerah.
“Kewenangan sanksi ada di Kementerian ATR. Tapi setiap pengajuan dari daerah selalu lewat provinsi. Pasti akan kita evaluasi,” pungkasnya. ***










