SEMARANG, obyektif.tv – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menegaskan tidak akan menaikkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2026. Bahkan, Pemprov berencana memberikan relaksasi berupa diskon sebesar 5% yang akan berlaku hingga akhir tahun ini.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, dalam konferensi pers di Kantor Gubernur, Jumat (13/2/2026). “Kami menegaskan, posisi PKB di tahun 2026 dibandingkan tahun 2025 tidak ada kenaikan,” ujarnya.
Kebijakan relaksasi ini juga diinstruksikan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, untuk mengantisipasi persepsi masyarakat terkait kenaikan pajak kendaraan. Sebelumnya, kebijakan opsen (tambahan pajak) sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dan PP 35 Tahun 2023, menyebabkan PKB naik hingga 13,94% pada 2025. Namun, masyarakat memperoleh relaksasi pada Januari–Maret 2025 sehingga beban tambahan pajak tidak terlalu terasa.
“Awal tahun ini masyarakat terasa ada kenaikan PKB karena belum ada kebijakan diskon. Oleh karenanya, Gubernur memerintahkan pengkajian relaksasi sebesar kurang lebih 5%,” jelas Sumarno. Penerapan diskon ini mempertimbangkan kemampuan fiskal pemerintah, kelancaran pembangunan, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Selain diskon PKB, Pemprov Jateng tetap menerapkan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) untuk kendaraan bekas. Pemilik kendaraan tetap wajib membayar PKB, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK/TNKB/BPKB, serta SWDKLLJ.
Menurut Sumarno, potensi pajak dari sektor PKB akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan serta pendidikan, termasuk program sekolah gratis untuk SMA dan SMK Negeri. Target pendapatan PKB juga akan didorong melalui pertumbuhan kendaraan baru dan pembayaran tunggakan pajak dari tahun sebelumnya.
“Teman-teman di kabupaten/kota kami dorong berperan aktif meningkatkan kepatuhan kendaraan bermotor,” tambahnya. Pemprov Jateng juga terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai terobosan, termasuk optimalisasi BUMD dan pengelolaan aset.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng, Masrofi, menekankan bahwa relaksasi PKB disusun dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat, kondisi sosial ekonomi, postur APBD, dan keberlanjutan pembangunan. “Hasil kajian ini akan dilaporkan kepada Gubernur untuk diterapkan pada tahun ini,” kata Masrofi. ***










