SEMARANG, obyektif.tv – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Luthfi mengaku prihatin atas peristiwa tersebut dan meminta seluruh pejabat publik menjadikannya sebagai pengingat agar tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Jabatan adalah amanah. Seorang pemimpin hanya boleh mengambil satu hal, yaitu tanggung jawab. Yang lain tidak boleh. Apalagi mengambil uang atau meminta bayaran, itu tidak boleh,” kata Ahmad Luthfi di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (29/7/2026).
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan KPK. Meski demikian, Luthfi meminta semua pihak menunggu penjelasan resmi dari lembaga antirasuah tersebut terkait dugaan jual beli jabatan dan gratifikasi yang menjerat Bupati Pemalang.
“Kami menunggu keterangan resmi dari KPK. Sebagai Gubernur Jawa Tengah, saya sangat prihatin dan sangat menyesal atas peristiwa ini,” ujarnya.
Menurut Luthfi, berbagai langkah pencegahan korupsi telah dilakukan secara berkelanjutan kepada seluruh kepala daerah di Jawa Tengah. Upaya tersebut meliputi retret kepala daerah, pendidikan antikorupsi bersama Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) serta Deputi Pencegahan KPK, hingga penandatanganan pakta integritas.
Bahkan, setelah sejumlah kepala daerah di berbagai daerah terjerat OTT, seluruh bupati dan wali kota di Jawa Tengah kembali dikumpulkan untuk diberikan penguatan integritas dan peringatan agar tidak menyalahgunakan jabatan.
“Sudah sampai nyinyir kami mengingatkan. Setelah ada OTT kami juga kumpulkan lagi dan beri peringatan,” katanya.
Luthfi menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menerapkan sistem merit dalam pengisian jabatan aparatur. Melalui sistem tersebut, promosi dan mutasi dilakukan berdasarkan kompetensi, kinerja, serta profesionalisme.
“Sistem merit ini sudah berjalan, termasuk di lingkungan BUMD dan BLUD. Kami tinggal melanjutkan sistem yang sudah dibangun para gubernur terdahulu, kemudian saya tambahkan prinsip no titip-titip, no jastip. Kalau ada pelanggaran, saya sendiri yang akan menindak,” tegasnya.
Terkait keberlangsungan pemerintahan di Kabupaten Pemalang, Luthfi mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih menunggu keputusan resmi dari KPK sebagai dasar penunjukan pelaksana tugas (Plt) Bupati Pemalang.
Sementara itu, Pemprov Jateng telah menyiapkan tim pendamping untuk memastikan pelayanan publik, roda pemerintahan, dan pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Pemalang tetap berjalan normal.
“Penunjukan Plt menunggu hasil dan keterangan resmi dari KPK. Yang terpenting, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu,” pungkasnya. ***









