SEMARANG, obyektif.tv – Dinamika kepengurusan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Semarang memasuki tahap evaluasi setelah Pengurus Besar HMI (PB HMI) melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Surat Keputusan (SK) Nomor 467/KPTS/A/02/1448 H tentang kepengurusan HMI Cabang Semarang.
Peninjauan Kembali tersebut dibahas dalam Rapat Harian PB HMI pada Jumat (28/8/2026). Proses PK berkaitan dengan mekanisme reshuffle kepengurusan yang menjadi perhatian dalam kaitannya dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga (ART) HMI, khususnya Pasal 30 ayat (17).
Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan dalam proses reshuffle, antara lain keaktifan yang bersangkutan dalam rapat-rapat HMI Cabang, realisasi program kerja pada bidang yang bersangkutan dalam satu semester, serta partisipasi dalam program kerja Cabang di luar bidang yang bersangkutan.
Persoalan mengenai penerapan ketentuan tersebut menjadi salah satu latar belakang dilakukannya Peninjauan Kembali terhadap SK Nomor 467/KPTS/A/02/1448 H.
Sekretaris Umum HMI Cabang Semarang, Fikhar Azqell, mengatakan persoalan tersebut sebaiknya ditempatkan dalam kerangka mekanisme organisasi dan tidak dipandang sebagai persoalan perebutan jabatan.
“Menurut saya, persoalan ini bukan tentang siapa yang mendapatkan jabatan dan siapa yang tidak mendapatkan jabatan. Yang harus kita lihat adalah apakah proses yang dilakukan sudah memenuhi ketentuan konstitusi organisasi atau belum,” ujar Fikhar.
Menurut Fikhar, ketentuan ART Pasal 30 ayat (17) memberikan sejumlah parameter yang perlu diperhatikan dalam proses reshuffle.
“ART Pasal 30 ayat (17) sudah memberikan parameter yang jelas. Ada keaktifan dalam rapat-rapat Cabang, ada realisasi program kerja selama satu semester, dan ada partisipasi dalam program kerja Cabang di luar bidang yang bersangkutan,” katanya.
Fikhar menilai, apabila terdapat proses organisasi yang dipersoalkan dari sisi konstitusi, maka penyelesaiannya perlu dikembalikan kepada mekanisme yang telah diatur dalam organisasi.
“Kalau ada proses yang kemudian dipersoalkan secara konstitusional, maka mekanisme yang tepat adalah mengembalikannya kepada aturan. Kita menghormati proses Peninjauan Kembali yang dilakukan PB HMI dan berharap hasilnya benar-benar berpijak pada konstitusi, bukan pada kepentingan personal maupun kelompok,” tegasnya.
Status SK Masih Menunggu Hasil PK
Dengan dilakukannya Rapat Harian PB HMI pada 28 Agustus 2026, SK Nomor 467/KPTS/A/02/1448 H kini menjadi objek Peninjauan Kembali.
Namun, proses PK tersebut belum dapat dimaknai sebagai pembatalan SK. Status akhir keputusan tersebut tetap bergantung pada hasil dan keputusan PB HMI melalui mekanisme organisasi yang berlaku.
“Kita serahkan proses ini kepada mekanisme yang berlaku di PB HMI. Bagi saya, yang paling penting adalah memastikan bahwa setiap keputusan organisasi memiliki dasar konstitusional yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” ujar Fikhar.
Sebelum SK Nomor 467/KPTS/A/02/1448 H diterbitkan, kepengurusan HMI Cabang Semarang mengacu pada SK Nomor 361/KPTS/A/08/1447 H yang menetapkan Nabil Muallif sebagai Ketua Umum dan Fikhar Azqell sebagai Sekretaris Umum.
Sementara dalam SK Nomor 467/KPTS/A/02/1448 H, Nabil Muallif tercantum sebagai Ketua Umum dan Sofa Dzunnuhasani sebagai Sekretaris Umum.
Perubahan tersebut kemudian menjadi bagian dari dinamika internal HMI Cabang Semarang yang kini masuk dalam proses evaluasi melalui Peninjauan Kembali di tingkat PB HMI.
Dorong Penyelesaian melalui Mekanisme Organisasi
Fikhar berharap proses PK dapat menjadi ruang penyelesaian persoalan secara konstitusional dan tidak berkembang menjadi konflik personal antarkader.
“Kita tidak ingin persoalan ini menjadi konflik personal. HMI terlalu besar kalau hanya dipertarungkan dalam kepentingan jabatan. Yang harus kita pertahankan adalah konstitusi, marwah organisasi, dan keberlangsungan kaderisasi,” pungkasnya.
Hasil Peninjauan Kembali PB HMI nantinya menjadi dasar untuk menentukan keberlanjutan status SK Nomor 467/KPTS/A/02/1448 H.
Dengan demikian, hingga adanya keputusan akhir dari PB HMI, status SK tersebut masih berada dalam proses peninjauan. Penyelesaian melalui mekanisme organisasi diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus menjaga keberlangsungan roda organisasi HMI Cabang Semarang. ***






