SEMARANG, obyektif.tv – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap tiga perkara dugaan penyalahgunaan barang bersubsidi pemerintah di sektor minyak dan gas bumi (migas).
Ketiga perkara tersebut terjadi di Kabupaten Sukoharjo, Kebumen, dan Demak dengan modus operandi berbeda. Polisi memperkirakan nilai subsidi yang disalahgunakan dalam tiga perkara itu mencapai sekitar Rp10,8 miliar.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (4/9/2026).
Konferensi pers dipimpin Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto, didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto dan Wadir Reskrimsus AKBP Anita Indah Setyaningrum. Hadir pula perwakilan PT Pertamina Patra Niaga, Achmad Rifqi selaku Sales Area Manager PT Pertamina Semarang.
Djoko mengatakan, pengungkapan tiga perkara tersebut berawal dari laporan dan informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan monitoring, penyelidikan, dan pengawasan hingga melakukan penindakan di tiga lokasi berbeda.
“Meski motifnya sama yakni memperoleh keuntungan ekonomi dengan menyalahgunakan barang bersubsidi dari pemerintah, ketiga perkara tersebut memiliki modus operandi yang berbeda,” kata Djoko.
LPG 3 Kilogram Dialihkan ke Tabung Non-Subsidi
Perkara pertama diungkap di Kabupaten Sukoharjo. Polisi menemukan praktik pengalihan isi LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku dari sebuah gudang di wilayah Kecamatan Mojolaban pada 2 September 2026.
Petugas menemukan aktivitas pemindahan isi LPG menggunakan regulator, selang, serta sejumlah peralatan yang telah dimodifikasi.
Berdasarkan hasil penyidikan, LPG bersubsidi tersebut diduga diperoleh dalam jumlah besar melalui jaringan distribusi tertentu. Isinya kemudian dipindahkan ke tabung non-subsidi untuk dipasarkan kembali dengan memanfaatkan selisih harga.
Polisi memperkirakan kapasitas pengalihan mencapai sekitar 29.000 tabung LPG 3 kilogram per bulan atau sekitar 232.000 tabung selama periode kegiatan.
Estimasi nilai subsidi yang disalahgunakan dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp6,96 miliar.
Modifikasi Kendaraan untuk Menyedot Bio Solar
Perkara kedua diungkap di Kabupaten Kebumen. Polisi mengungkap dugaan penyalahgunaan Bio Solar bersubsidi di sebuah SPBU di Kecamatan Sruweng dan mengamankan seorang pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit Isuzu Panther yang telah dimodifikasi. Kendaraan tersebut dilengkapi 12 jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter yang terhubung dengan pompa elektrik untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan.
Polisi juga menemukan 10 barcode BBM bersubsidi serta 13 pasang pelat nomor kendaraan yang diduga digunakan untuk melakukan pembelian berulang di sejumlah SPBU dengan identitas kendaraan berbeda.
Menurut Djoko, kendaraan tersebut telah dipersiapkan untuk menampung BBM dalam jumlah lebih banyak dari kapasitas normal.
“Ditambah penggunaan barcode dan pelat nomor yang berbeda, modus ini memungkinkan pelaku melakukan pembelian berulang,” ujarnya.
Dari aktivitas yang diperkirakan berlangsung sekitar 75 hari, polisi memperkirakan terdapat penyalahgunaan sekitar 27.000 liter Bio Solar dengan estimasi nilai subsidi yang disalahgunakan mencapai sekitar Rp390 juta.
Bio Solar dari Surat Rekomendasi Nelayan
Kasus ketiga diungkap di Kabupaten Demak. Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua orang pelaku yang diduga menyalahgunakan pembelian dan penyaluran BBM bersubsidi.
Polisi menyita satu unit truk Toyota Dyna yang telah dimodifikasi menggunakan tangki besi berkapasitas sekitar 6.000 liter.
Kendaraan tersebut diamankan pada 26 Mei 2026 saat membawa sekitar 2.000 liter Bio Solar bersubsidi. Truk juga dilengkapi alat ukur tangki dan mesin pompa.
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke sebuah gudang di Desa Bungo, Kecamatan Wedung, yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan sementara BBM sebelum dipasarkan kembali.
Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan dugaan penggunaan surat rekomendasi nelayan untuk memperoleh Bio Solar bersubsidi.
Sebagian BBM disebut disalurkan kepada nelayan, sedangkan sebagian lainnya diduga dijual kepada pihak yang tidak berhak menggunakan kendaraan tangki yang telah dimodifikasi.
Praktik tersebut diperkirakan berlangsung selama sekitar satu tahun dengan volume penyalahgunaan mencapai sekitar 240.000 liter.
Polisi memperkirakan nilai subsidi yang disalahgunakan dalam perkara Demak mencapai sekitar Rp3,468 miliar.
Dengan demikian, jika dijumlahkan, estimasi nilai subsidi yang disalahgunakan dari tiga perkara tersebut mencapai sekitar Rp10,818 miliar atau dibulatkan menjadi Rp10,8 miliar.
Ancaman Hukuman hingga Enam Tahun Penjara
Para tersangka dalam perkara tersebut dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Perwakilan PT Pertamina Patra Niaga, Achmad Rifqi, mengapresiasi pengungkapan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jateng.
Menurut dia, penindakan tersebut menunjukkan bahwa penyalahgunaan barang bersubsidi dapat dilakukan dengan berbagai modus dan sarana.
“Kami bersama Ditreskrimsus menegaskan akan terus melakukan monitoring dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM maupun LPG bersubsidi agar distribusinya tetap tepat sasaran,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung kebijakan pemerintah sekaligus melindungi masyarakat yang berhak menerima subsidi.
“Subsidi pemerintah pada prinsipnya diberikan untuk membantu masyarakat. Ketika ada pihak yang menyalahgunakannya untuk memperoleh keuntungan pribadi, dampaknya bukan hanya terhadap negara, tetapi juga dapat mengganggu masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari subsidi tersebut,” kata Yuliyanto.
Ia mengimbau masyarakat, pelaku usaha, operator SPBU, pangkalan LPG, agen penyalur, serta seluruh pihak dalam rantai distribusi energi bersubsidi untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga diminta melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan dugaan penimbunan, pengoplosan, pengangkutan ilegal, maupun bentuk penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi lainnya.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan subsidi pemerintah benar-benar sampai kepada yang berhak,” pungkasnya. ***





