KARANGANYAR, obyektif.tv – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus mempercepat pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) melalui penyempurnaan data, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan penguatan tata kelola kelembagaan. Hingga 29 Oktober 2026, progres verifikasi dan validasi titik prioritas KDKMP di Jawa Tengah telah mencapai 95 persen dari total target 4.426 titik.
Capaian tersebut disertai upaya peningkatan kompetensi pengelola koperasi, khususnya bendahara, melalui program pelatihan dan sertifikasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan koperasi memiliki sistem pengelolaan keuangan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan, pengembangan KDKMP membutuhkan dukungan dan keterlibatan seluruh pihak. Program tersebut diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat ekonomi kerakyatan sekaligus memperluas pemerataan manfaat pertumbuhan ekonomi.
Hal itu disampaikannya saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Peningkatan Kompetensi melalui Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Bendahara KDKMP di Alana Hotel, Karanganyar, Kamis (29/10/2026).
Menurut Sumarno, keberhasilan pembangunan ekonomi tidak cukup hanya dilihat dari tingginya angka pertumbuhan. Pemerataan hasil pembangunan juga harus menjadi perhatian agar manfaat ekonomi dapat dirasakan masyarakat secara luas.
“Kalau kita berbicara tentang pertumbuhan ekonomi, jangan senang dulu dengan besarnya angka pertumbuhan. Lihat indikatornya. Kalau tumbuh tinggi, tetapi ketimpangannya juga tinggi, berarti yang menikmati pertumbuhan itu hanya beberapa orang,” ujarnya.
Ia berharap KDKMP dapat berperan dalam memperluas perputaran ekonomi di tingkat desa dan kelurahan. Untuk itu, berbagai sumber daya dan dukungan yang telah dialokasikan pemerintah pusat perlu dikelola secara optimal agar program berjalan sesuai tujuan.
Sumarno juga mengingatkan pentingnya menjadikan pengalaman pengembangan koperasi pada masa lalu, termasuk Koperasi Unit Desa (KUD), sebagai bahan evaluasi. Berbagai dinamika yang pernah terjadi harus menjadi pembelajaran agar pengembangan KDKMP dapat berjalan lebih baik dan berkelanjutan.
Menurutnya, keberhasilan koperasi tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan modal dan infrastruktur, tetapi juga kualitas pengelolaan, akuntabilitas, serta pemahaman anggota terhadap prinsip-prinsip perkoperasian.
Ia menegaskan, koperasi memiliki karakteristik berbeda dengan badan usaha konvensional. Dalam koperasi, prinsip demokrasi anggota menjadi landasan utama pengambilan keputusan, sehingga setiap anggota memiliki hak suara sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilaksanakan berdasarkan aturan perkoperasian dengan memperhatikan partisipasi anggota.
“Dalam koperasi, yang paling kuat adalah suara anggota. Ini yang harus dipahamkan kepada masyarakat. Anggota harus memahami bahwa mereka memiliki kekuatan suara dalam koperasi,” jelasnya.
Karena itu, Sumarno menilai peningkatan pemahaman anggota dan profesionalitas pengelola menjadi faktor penting dalam membangun koperasi yang sehat. Pelatihan dan sertifikasi bendahara diharapkan dapat memperkuat sistem pengelolaan keuangan sekaligus meningkatkan kepercayaan anggota terhadap koperasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah, Linda Widiastuti Ariningrum, menjelaskan bahwa rapat koordinasi tersebut juga menjadi forum evaluasi perkembangan verifikasi dan validasi titik prioritas KDKMP.
Menurutnya, proses verifikasi saat ini telah memasuki tahap ketiga dengan target 4.426 titik prioritas. Hingga 29 Oktober 2026, progresnya mencapai 95 persen, meningkat signifikan dibandingkan sekitar satu bulan sebelumnya yang masih berada di angka 14 persen.
Meski demikian, Linda meminta seluruh pihak tetap mengawal penyelesaian proses tersebut. Sisa lima persen data yang belum terverifikasi harus segera dituntaskan dengan tetap memperhatikan ketepatan dan keakuratan informasi.
“Capaian 95 persen ini bukan berarti pekerjaan sudah selesai. Tantangannya sekarang adalah bagaimana mengejar lima persen sisanya agar segera terverifikasi, dengan tetap mengedepankan keakuratan data, akuntabilitas, dan ketepatan laporan,” ujarnya.
Setelah verifikasi dan validasi selesai, data tersebut akan ditindaklanjuti melalui penginputan ke Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (SIM Kopdes). Untuk mendukung proses itu, koordinasi antarpihak terus diperkuat, terutama dalam menyelesaikan berbagai kendala yang ditemukan di lapangan.
Selain penyempurnaan data, Pemprov Jateng juga memprioritaskan peningkatan kapasitas sumber daya manusia koperasi. Program pelatihan dan sertifikasi kompetensi bendahara KDKMP di Jawa Tengah menyasar sekitar 5.040 peserta yang terbagi dalam 168 angkatan.
Hingga pelaksanaan rapat koordinasi pada 29 Oktober 2026, pelatihan telah berlangsung sebanyak 48 angkatan. Pemprov Jateng menargetkan seluruh rangkaian kegiatan tersebut dapat diselesaikan pada akhir November 2026.
Peningkatan kompetensi bendahara menjadi bagian penting dalam membangun pengelolaan koperasi yang profesional. Kemampuan melakukan pencatatan transaksi, menyusun laporan keuangan, hingga mempertanggungjawabkan penggunaan dana diperlukan untuk menjaga transparansi dan keberlanjutan usaha koperasi.
Linda menambahkan, KDKMP diharapkan tidak hanya menjadi lembaga usaha di tingkat desa dan kelurahan, tetapi juga mampu menjalankan fungsi ekonomi yang lebih luas. Di antaranya mendukung distribusi barang kebutuhan masyarakat serta membuka akses pemasaran bagi produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Melalui peran tersebut, koperasi diharapkan dapat memperkuat rantai distribusi sekaligus menjadi mitra pemasaran bagi pelaku UMKM agar produk lokal memiliki peluang menjangkau pasar yang lebih luas.
Dalam kesempatan yang sama, Pemprov Jateng juga meluncurkan Sistem Informasi Fit and Proper Test (SI FIT) Koperasi dengan tema Optimalisasi Uji Kelayakan dan Kepatutan Pengurus Menuju Koperasi Berkualitas dan Profesional di Jawa Tengah.
Peluncuran SI FIT menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola kelembagaan, khususnya dalam mendukung proses uji kelayakan dan kepatutan calon pengurus koperasi.
Melalui percepatan verifikasi data, peningkatan kompetensi pengurus dan bendahara, serta penguatan tata kelola kelembagaan, Pemprov Jateng berharap KDKMP dapat berkembang menjadi koperasi yang sehat, profesional, dan berkelanjutan.
Dengan demikian, keberadaan KDKMP tidak hanya sebatas pembentukan kelembagaan, tetapi juga mampu menjalankan kegiatan usaha secara nyata, memperluas akses pasar bagi UMKM, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa dan kelurahan di Jawa Tengah. ***



