SEMARANG, obyektif – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang kembali memberikan insentif fiskal daerah berupa pembebasan dan pengurangan pajak bagi masyarakat. Kebijakan ini sekaligus menegaskan prinsip keadilan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, mengatakan sejak terbitnya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB pada Maret lalu, Pemkot berkomitmen memberi kemudahan serta keringanan bagi masyarakat.
“Kebijakan ini merupakan wujud keberpihakan Pemkot Semarang kepada masyarakat kecil, sesuai dengan visi misi wali kota dan wakil wali kota,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, realisasi penerimaan PBB hingga 14 Agustus 2025 mencapai 71,78 persen dari target Rp704,6 miliar. Atas capaian tersebut, Pemkot memastikan tidak akan melakukan penyesuaian maupun kenaikan tarif PBB tahun ini.
Bahkan, untuk memberikan ruang lebih luas bagi wajib pajak, jatuh tempo pembayaran yang semula 31 Agustus diperpanjang hingga 30 September 2025.
“Saya bersyukur masyarakat Kota Semarang guyub membayar pajak. Melihat tingginya animo yang masih membutuhkan tambahan waktu, jatuh tempo PBB kami perpanjang hingga akhir September,” jelas Agustina.
Adapun bentuk keringanan yang diberikan, antara lain pembebasan PBB untuk objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp250 juta, serta pengurangan bagi wajib pajak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Keringanan juga menyasar veteran, pejuang kemerdekaan, pengelola cagar budaya, serta sekolah swasta. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial sekaligus memperkuat kemandirian keuangan daerah.
“Saya percaya setiap kebijakan fiskal yang kami terapkan akan berkontribusi dalam membangun masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan,” pungkasnya. ***