SALATIGA, obyektif.tv – Sebanyak 86 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Salatiga, Jawa Tengah, menerima remisi kemerdekaan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Ahad (17/8/2025).
Kepala Rutan Salatiga, Anton Adi Ristanto, menjelaskan pengurangan masa hukuman tersebut diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, di antaranya berkelakuan baik, menjalani minimal enam bulan masa pidana, tidak melanggar tata tertib, serta aktif mengikuti program pembinaan.
“Remisi ini menjadi hadiah peringatan kemerdekaan bagi warga binaan yang berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta tidak melanggar tata tertib,” kata Anton, Selasa (19/8/2025).
Anton berharap pemberian remisi dapat memotivasi warga binaan untuk memperbaiki diri, menaati aturan, serta tidak mengulangi tindak pidana. Ia juga berpesan agar momentum kemerdekaan dijadikan pengingat untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air.
“Harapan kami, hadiah remisi ini menjadi dorongan agar mereka lebih taat aturan serta meningkatkan kecintaan terhadap bangsa dan negara,” tandasnya.
Salah satu penerima remisi, Amin, mengaku bahagia setelah resmi bebas.
“Alhamdulillah, hari ini saya bebas setelah menerima remisi. Terima kasih kepada Presiden Prabowo, Menteri Imigrasi dan Pas, Dirjenpas, serta Karutan Salatiga. Saya berjanji menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat,” ujarnya. ***