Beranda / REGIONAL / SEMARANG / Bea Cukai Gagalkan Ekspor 90,2 Ton Kratom di Pelabuhan Tanjung Emas

Bea Cukai Gagalkan Ekspor 90,2 Ton Kratom di Pelabuhan Tanjung Emas

SEMARANG, obyektif.tv – Aparat Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan ekspor kratom seberat 90.200 kilogram yang akan dikirim ke India melalui Pelabuhan Tanjung Emas. Komoditas tersebut diketahui berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat, dengan estimasi nilai mencapai Rp4,96 miliar.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Agus Yulianto, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari hasil analisis intelijen yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik pada September 2025.

Dalam dokumen pemberitahuan ekspor, barang tersebut tercantum sebagai “foodstuff coffee”. Namun saat dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan isi kemasan berupa rajangan daun berwarna hijau. Hasil uji laboratorium memastikan barang tersebut merupakan kratom (Mitragyna speciosa).

Petugas juga menemukan ketidaksesuaian jumlah kemasan sebanyak 3.608 karung serta dugaan pemalsuan dokumen pelengkap pabean. Berdasarkan hasil penyidikan, Bea Cukai menetapkan empat tersangka berinisial WI, AS, ME, dan MR yang diduga mengubah keterangan barang dalam dokumen untuk mengelabui petugas.

“Modus operandi yang digunakan adalah mengubah dokumen asli dari kratom menjadi foodstuff coffee,” ujar Agus.

Berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, yang hadir dalam konferensi pers di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas, Rabu (25/2/2026), menyatakan dukungannya terhadap penegakan hukum di bidang kepabeanan dan perdagangan internasional.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan masyarakat Jawa Tengah, kami mendukung ditegakkannya aturan-aturan yang berkaitan dengan kepabeanan, ekspor, dan impor. Penegakan yang tegas dan transparan akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Menurutnya, transparansi dan konsistensi pengawasan lalu lintas perdagangan, baik antarwilayah maupun antarnegara, berkontribusi terhadap stabilitas ekonomi daerah. Ia juga mengingatkan pelaku usaha agar mematuhi seluruh ketentuan dokumen dan regulasi yang berlaku.

Terkait komoditas kratom, Wagub menyebut tanaman tersebut memiliki nilai ekonomi, namun tetap memerlukan pengawasan ketat. Ketentuan ekspor dan impornya telah diatur secara khusus dalam regulasi yang berlaku.

Selain pengungkapan kasus tersebut, Bea Cukai Tanjung Emas mencatat realisasi penerimaan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp2,32 triliun atau 111,78 persen dari target, dengan pertumbuhan year-on-year 3,03 persen. Dari sisi pengawasan, sepanjang 2025 diterbitkan 598 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan total nilai barang mencapai Rp87,43 miliar.

Bea Cukai mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan kepabeanan dan perdagangan sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem perdagangan yang tertib dan berkeadilan.

Sebagai informasi, kratom (Mitragyna speciosa) merupakan tanaman tropis yang tumbuh di Asia Tenggara dan mengandung senyawa aktif dengan efek farmakologis tertentu. Di sejumlah negara, kratom dimanfaatkan untuk kepentingan riset dan herbal, namun peredarannya diawasi ketat karena potensi penyalahgunaan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *