JAKARTA, obyektif.tv – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merespons Tuntutan 17+8 yang disuarakan berbagai kalangan dengan menetapkan enam poin keputusan. Seluruh fraksi partai politik di parlemen sepakat atas keputusan tersebut, yang diumumkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di kompleks DPR, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
“Keputusan ini merupakan hasil rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi yang dilaksanakan pada Kamis, 4 September 2025,” kata Dasco.
Adapun enam poin keputusan itu, yakni:
- Menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI per 31 Agustus 2025.
- Memberlakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri sejak 1 September 2025, kecuali untuk undangan kenegaraan.
- Melakukan pemangkasan tunjangan dan fasilitas anggota DPR, termasuk biaya listrik, telepon, komunikasi intensif, serta transportasi.
- Menonaktifkan pembayaran hak-hak keuangan bagi anggota DPR yang telah dinonaktifkan partai politiknya.
- Menindaklanjuti penonaktifan anggota DPR oleh partai politik melalui koordinasi Mahkamah Kehormatan DPR dengan mahkamah partai masing-masing.
- Memperkuat transparansi serta partisipasi publik dalam proses legislasi dan kebijakan DPR.
Dasco menambahkan, keputusan tersebut ditandatangani bersama Ketua DPR RI Puan Maharani serta para Wakil Ketua DPR, yakni dirinya, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal.
“Ini merupakan langkah awal DPR dalam meningkatkan transparansi sekaligus melakukan evaluasi total atas berbagai masukan masyarakat,” ujarnya. ***