Home / Uncategorized / Dua Anggota Brimob Dijatuhi Sanksi Etik Kasus Tewasnya Affan Kurniawan

Dua Anggota Brimob Dijatuhi Sanksi Etik Kasus Tewasnya Affan Kurniawan

JAKARTA, obyektif.tv – Dua anggota Brimob Polri dijatuhi sanksi etik terkait insiden tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), saat aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025. Mereka adalah Komandan Batalyon Resimen 4 Korbrimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, dan anggota Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmad.

Kompol Cosmas lebih dulu disidang pada Rabu (3/9/2025). Majelis hakim etik menyatakan ia tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa yang berujung jatuhnya korban jiwa.

“Kompol Cosmas Kaju Gae terbukti melakukan pelanggaran tercela karena tidak profesional saat penanganan unjuk rasa,” ketua majelis KKEP dalam sidang kode etik di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri.

Atas dasar itu, Cosmas diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Keesokan harinya, Kamis (4/9/2025), Bripka Rohmad menjalani sidang etik di Gedung TNCC Polri. Ketua majelis, Brigjen Agus Wijayanto, menjatuhkan sanksi demosi selama tujuh tahun, sesuai dengan sisa masa dinasnya.

“(Sanksi administratif) mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri,” ucap Agus.

Menurut majelis, Rohmad hanya menjalankan perintah atasannya.

“Terduga pelanggar hanya menjalankan perintah dari atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae, untuk terus maju. Selaku bawahan, ia melaksanakan perintah atasan, bukan atas keinginan sendiri,” lanjut Agus.

Pertimbangan lain adalah kondisi lapangan yang penuh tekanan.

“Pada saat peristiwa unras 28 Agustus 2025, terduga pelanggar terkena gas air mata sehingga membuat mata terduga pelanggar perih dan tidak dapat melihat dengan jelas. Serta adanya lemparan batu, petasan, dan kayu ke arah mobil,” imbuhnya.

Anggota Kompolnas Ida Oetari menambahkan, faktor teknis juga menjadi catatan.

“Apalagi kondisi rantis menurut penjelasan bahwa spionnya juga rusak. Ini sebelah kiri. Ini juga ada blind spot, ini juga yang menyebabkan makanya Bripka R tidak secara sengaja. Ini salah satu yang memengaruhi,” jelasnya.

Komisioner Kompolnas lainnya, Choirul Anam, mengatakan fakta di lapangan menunjukkan Affan lebih dulu terjatuh sebelum terlindas.

“Kala itu, mobil Brimob yang dikemudikan Bripka Rohmad tidak menabrak Affan, melainkan sudah terjatuh. Alhasil, Bripka Rohmad mengaku tidak melihat Affan terjatuh. Nah itu yang melatarbelakanginya kenapa tadi ada putusan berbeda dengan yang kemarin. Yang kemarin PTDH, yang sekarang demosi, demosinya sampai pensiun,” kata Anam.

Dalam sidang, Kompol Cosmas membantah mengetahui bahwa kendaraan yang ditumpanginya melindas massa.

“Kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut. Setelah kejadian video viral, kami ketahui beberapa jam berikutnya melalui medsos,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan penyesalan.

“Saya mau menyampaikan, duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar, sungguh-sungguh di luar dugaan,” ujarnya.

Bripka Rohmad pun menyampaikan hal serupa.

“Tidak ada niat dan tidak pernah tersirat dalam hati saya, melukai ataupun menghilangkan nyawa orang lain,” tegasnya.

Ia mengaku hanya menjalankan tugas dari pimpinan.

“Karena kami tidak punya penghasilan lain, Yang Mulia, kami hanya mengandalkan gaji tugas Polri. Tidak ada penghasilan lain, Yang Mulia,” ucapnya.

Dengan suara bergetar, ia memohon maaf kepada keluarga korban.

“Dengan kejadian yang viral, atas nama pribadi dan keluarga dengan lubuk hati paling dalam. Kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf karena kejadian tersebut,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *