KUDUS, obyektif.tv – Genangan air saat musim hujan tak hanya memicu banjir, tetapi juga menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan. Karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong pembuatan sumur resapan sebagai solusi sederhana dan murah yang berdampak luas bagi lingkungan sekaligus ketahanan infrastruktur.
Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, saat meninjau pembangunan sumur resapan di Desa Gondosari, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Rabu (18/2/2026). Kegiatan itu merupakan bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) PT Sukun Wartono Indonesia.
Menurut Gus Yasin, sapaan akrabnya, sumur resapan bukan sekadar proyek konservasi air, melainkan strategi efektif untuk menjaga kualitas dan umur jalan.
“Ketika musim penghujan, yang paling rawan merusak jalan itu genangan air. Kalau genangan air ini bisa kita hilangkan, saya rasa jalannya juga semakin lebih awet,” ujarnya.
Ia mengapresiasi langkah PT Sukun Wartono Indonesia yang telah membangun sumur resapan di sejumlah titik. Di Lapangan Jogging Track Taman Desa Gondosari, misalnya, telah dibangun 15 unit sumur resapan.
“Ini gerakan yang sederhana, tapi dampaknya besar. Satu gerakan bisa menyelamatkan beberapa program pekerjaan, baik dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, sampai desa,” katanya.
Gus Yasin menjelaskan, air yang mengendap di permukaan jalan berpotensi merusak struktur lapisan aspal, memicu retakan hingga lubang, dan pada akhirnya meningkatkan biaya perbaikan. Oleh sebab itu, gerakan sumur resapan perlu dimassifkan di berbagai wilayah.
Namun demikian, ia mengingatkan agar pembangunan sumur resapan disertai edukasi teknis kepada masyarakat. Karakteristik tanah harus menjadi pertimbangan utama agar fungsi resapan berjalan optimal.
“Kalau tanahnya tanah liat atau lempung, harus sampai ketemu pasir. Jangan sampai resapan justru merusak struktur tanah,” tegasnya.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemprov Jateng melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bekerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi melakukan pemetaan karakteristik tanah di berbagai daerah.
“Kita petakan mana yang cocok sumur resapan, mana yang cukup biopori, mana yang perlu kedalaman tertentu,” jelasnya.
Selain pendekatan teknis, penguatan regulasi juga menjadi perhatian. Gus Yasin menegaskan, kewajiban pembuatan sumur resapan telah diatur dalam peraturan daerah maupun peraturan gubernur, termasuk dikaitkan dengan perizinan bangunan.
Pemerintah Kabupaten Kudus menyatakan komitmennya mendukung kebijakan tersebut. Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, mengatakan kewajiban sumur resapan telah dimasukkan dalam proses perizinan bangunan.
“Di Kabupaten Kudus, setiap izin Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ada surat pernyataan wajib membuat sumur resapan,” ujarnya.
Menurutnya, gerakan sumur resapan semakin relevan di tengah intensitas hujan tinggi dan cuaca ekstrem yang terjadi belakangan ini. Keberadaan sumur resapan dinilai mampu membantu mengurangi beban drainase sekaligus menjaga cadangan air tanah.
“Minimal satu rumah ada satu sumur resapan. Kita menabung air sehingga cadangan air tanah terisi,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Sukun Wartono Indonesia, Yusuf Wartono, menegaskan keterlibatan perusahaan dalam pembangunan sumur resapan merupakan bentuk kepedulian terhadap isu lingkungan.
“Kami berharap ada kolaborasi positif antara perusahaan dengan pemerintah di semua tingkatan untuk menjaga lingkungan hidup,” ujarnya.
Sebagai informasi, sumur resapan yang dibangun di Kudus memiliki spesifikasi sederhana dengan kedalaman sekitar 1,5 meter menggunakan dua buis beton berdiameter 60 sentimeter. Biaya pembuatannya kurang dari Rp 1 juta per unit.
Dengan biaya relatif rendah dan manfaat yang luas, sumur resapan dinilai menjadi solusi praktis yang dapat diterapkan secara masif di berbagai wilayah guna menekan risiko banjir sekaligus menjaga ketahanan infrastruktur jalan. ***










