Beranda / REGIONAL / SALATIGA / Guru Besar UKSW: Pendidikan dan Integritas Menentukan Kualitas Hakim

Guru Besar UKSW: Pendidikan dan Integritas Menentukan Kualitas Hakim

SALATIGA, obyektif.tv – Guru Besar Peradilan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Titon Slamet Kurnia, menegaskan bahwa kualitas seorang hakim tidak semata-mata ditentukan oleh status jabatan, tetapi juga oleh pendidikan hukum yang kuat serta integritas pribadi yang tinggi.

Hal tersebut disampaikan Titon dalam Webinar Reformasi Tata Kelola Jabatan Hakim dan Penguatan Integritas Peradilan, Kamis (12/3/2026). Ia menilai kualitas hakim merupakan faktor penting dalam membangun sistem kekuasaan kehakiman yang kredibel dan dipercaya publik.

Menurut Titon, seorang hakim idealnya memiliki fondasi pendidikan hukum yang memadai, pengalaman profesional, serta kemampuan dalam penguasaan dogmatik hukum, penelitian hukum, dan etika profesi.

“Tanpa kualitas pendidikan hukum dan integritas yang kuat, sulit bagi seorang hakim untuk menjalankan perannya secara profesional dan menjaga marwah lembaga peradilan,” ujarnya.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi (PSHTK) Fakultas Hukum UKSW itu juga menyoroti pentingnya kejelasan kualifikasi hakim dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim. Menurutnya, definisi yang jelas mengenai kualifikasi hakim diperlukan agar proses rekrutmen dan pengembangan karier hakim memiliki dasar normatif yang kuat.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Republik Indonesia, Abhan, menyampaikan bahwa integritas hakim masih menjadi tantangan serius dalam sistem peradilan di Indonesia.

Ia menyinggung sejumlah kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan aparat peradilan sebagai indikasi adanya kerentanan integritas lembaga peradilan. Selain itu, Abhan juga mengutip data World Bank yang menempatkan indeks kualitas peradilan Indonesia pada angka 6,5 dari skala 18.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari sistem manajemen hakim yang belum sepenuhnya memadai, termasuk terkait kesejahteraan dan sistem penggajian.

“Diperlukan pembaruan dalam pengelolaan hakim melalui mekanisme shared responsibility serta penguatan prinsip check and balances antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial,” kata Abhan.

Sementara itu, Dewan Pakar Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Idul Rishan, menilai pembentukan RUU Jabatan Hakim memiliki dasar konstitusional yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 24A ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ia juga menilai perlunya evaluasi terhadap sistem one roof system yang saat ini berada di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia. Menurutnya, sistem tersebut belum sepenuhnya mampu menjawab persoalan akuntabilitas lembaga peradilan di tengah masih rendahnya tingkat kepercayaan publik dan munculnya sejumlah kasus korupsi yang melibatkan hakim.

Idul menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta sistem seleksi berbasis rekam jejak dan integritas guna memastikan lahirnya hakim yang profesional.

Dengan perumusan yang tepat serta proses legislasi yang terbuka, RUU Jabatan Hakim diharapkan dapat memperkuat independensi peradilan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *