SEMARANG, obyektif.tv – Kawasan industri di Jawa Tengah didorong untuk menerapkan skema Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK) sebagai upaya mempercepat proses perizinan dan meningkatkan okupansi investasi. Kebijakan ini diharapkan menjadi strategi untuk menjadikan kawasan industri sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru yang lebih kompetitif.
Sebagai langkah awal, Batang Industrial Park direncanakan mulai menerapkan KLIK pada 2026.
Direktur Perencanaan Sumber Daya Alam dan Industri Manufaktur BKPM, Ratih Purbasari Kania, menyampaikan bahwa KLIK akan memangkas berbagai hambatan dalam perizinan investasi. Ia menegaskan, melalui Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, fasilitas ini diberikan terutama bagi pelaku usaha berisiko tinggi dan menengah tinggi.
“Melalui KLIK, pelaku usaha dapat memulai persiapan dan konstruksi bangunan sambil mengurus sejumlah perizinan secara paralel. Diharapkan waktu tempuh perizinan bisa berkurang antara enam bulan hingga satu setengah tahun,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Daerah Implementasi KLIK Kawasan Industri Provinsi Jawa Tengah di Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Rabu (19/11/2025).
Ratih menilai, Jawa Tengah memiliki potensi pertumbuhan ekonomi yang kuat dari sektor kawasan industri. Karena itu, hilirisasi produk manufaktur harus diperkuat agar dapat memberikan nilai tambah dan meningkatkan daya tarik investor.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jateng, Sakina Rosellasari, menambahkan bahwa KLIK menjadi terobosan penting untuk mempercepat proses konstruksi di kawasan industri. Saat ini, terdapat empat daerah yang memiliki kawasan industri, yakni Kota Semarang, Kabupaten Demak, Kendal, dan Batang.
“Kemudahan ini tentu menjadi nilai tambah bagi pelaku usaha, selain fasilitas yang selama ini sudah tersedia di kawasan industri seperti tax allowance, tax holiday, dan tax deduction,” katanya.
Sakina berharap kemudahan KLIK dapat diperluas ke 31 kabupaten/kota lainnya di Jawa Tengah, terutama wilayah yang sudah memiliki kawasan peruntukan industri (KPI) dan berpotensi berkembang menjadi kawasan industri baru.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menilai sosialisasi KLIK kepada para kepala DPMPTSP kabupaten/kota memberikan pemahaman menyeluruh mengenai tata cara penerapannya. Dengan demikian, hambatan perizinan terkait konstruksi di kawasan industri dapat dieliminasi.
“Dengan adanya KLIK, perizinan bisa dijalankan lebih cepat, tetap sesuai aturan, dan memberikan kepastian bagi investor,” ujarnya.
Ia optimistis, ke depan seluruh 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah dapat mengembangkan kawasan industri sebagai bagian dari percepatan investasi, sejalan dengan penetapan Jateng sebagai provinsi penopang sektor pangan dan industri. ***










