Beranda / REGIONAL / SEMARANG / Jateng Siapkan Sanksi Tegas Cegah Alih Fungsi Sawah Demi Swasembada Pangan 2026

Jateng Siapkan Sanksi Tegas Cegah Alih Fungsi Sawah Demi Swasembada Pangan 2026

UNGARAN, obyektif.tv – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan langkah tegas untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian guna mengejar target swasembada pangan nasional 2026. Selain menggenjot produksi padi dan jagung, Pemprov Jateng akan menerapkan sanksi administratif hingga pidana bagi pelaku alih fungsi sawah produktif yang melanggar ketentuan.

Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan insentif bagi petani yang mempertahankan lahannya, salah satunya berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk sawah yang tidak dialihfungsikan.

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Jawa Tengah, Defransisco Dasilva Tavares, mengatakan Jawa Tengah memiliki peran strategis sebagai salah satu lumbung pangan nasional. Pada 2025, produksi padi Jawa Tengah menempati peringkat ketiga secara nasional.

“Potensi kita sangat besar, tetapi tantangannya juga besar. Karena itu, pada 2026 kami menyiapkan langkah yang lebih agresif,” kata Defransisco di Ungaran, Kabupaten Semarang, Sabtu (24/1/2026).

Pemprov Jawa Tengah menargetkan produksi padi mencapai 10,5 juta ton gabah kering giling (GKG) pada 2026, meningkat dari realisasi 2025 sebesar 9,4 juta ton. Sementara itu, produksi jagung ditargetkan naik menjadi 3,7 juta ton pipilan kering.

Upaya peningkatan produksi difokuskan pada pemulihan produktivitas di sedikitnya 12 kabupaten, antara lain Cilacap, Kebumen, Brebes, Demak, Grobogan, dan Pati. Daerah dengan produktivitas di bawah rata-rata provinsi, yakni 5,6 ton per hektare, menjadi prioritas pendampingan. Selain itu, indeks pertanaman didorong minimal dua kali tanam dalam setahun.

Pemprov juga memperkuat sinkronisasi data produksi dengan Badan Pusat Statistik (BPS), mengoptimalkan jaringan irigasi bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), serta meningkatkan perlindungan tanaman dari dampak perubahan iklim dan serangan organisme pengganggu tanaman.

Namun demikian, Defransisco mengakui tantangan terbesar justru datang dari terus menyusutnya luas lahan sawah. Berdasarkan data pemerintah provinsi, Jawa Tengah kehilangan sekitar 62 ribu hektare sawah sepanjang 2019–2024, dan kembali berkurang sekitar 17 ribu hektare pada 2025.

“Ini yang paling mengkhawatirkan. Bagaimana mau meningkatkan produksi kalau lahannya terus berkurang,” tegasnya.

Untuk menekan laju alih fungsi lahan, Pemprov Jawa Tengah menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif. Insentif diberikan kepada petani yang mempertahankan sawahnya, termasuk pembebasan PBB yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota.

Sebaliknya, alih fungsi lahan pertanian yang tidak sesuai ketentuan akan dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan. Khusus sawah beririgasi teknis, setiap pengalihfungsian diwajibkan menyediakan lahan pengganti dengan luas minimal tiga kali lipat dari lahan yang dialihfungsikan.

“Kalau tidak beralih fungsi, harus ada insentif sebagai bentuk penghargaan. Tetapi jika beralih fungsi tanpa izin tim tata ruang, maka ada disinsentif dan sanksi,” ujarnya.

Sejumlah kabupaten/kota di Jawa Tengah bahkan telah menerapkan kebijakan PBB Rp0 bagi lahan sawah yang tidak dialihfungsikan. “Aturannya jelas dan saat ini sudah ada ketentuan pidananya,” imbuh Defransisco.

Kebijakan tersebut diperkuat dengan komitmen tertulis Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, bersama seluruh bupati dan wali kota untuk menjaga lahan pertanian pangan berkelanjutan.

“Pak Gubernur sudah menegaskan, jangan sampai ada yang bermain-main dengan alih fungsi lahan. Target swasembada pangan kita tinggi,” katanya.

Selain menjaga lahan, Pemprov Jawa Tengah juga mendorong keterlibatan petani milenial dan generasi Z dalam sektor pertanian. Dukungan diberikan melalui penyediaan benih unggul, sarana dan prasarana pertanian, alat dan mesin pertanian (alsintan), serta skema perlindungan usaha tani.

“Kami berharap petani semakin bersemangat. Pertanian itu menjanjikan dan menjadi kunci ketahanan pangan nasional,” pungkas Defransisco. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *