SEMARANG, obyektif.tv – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus memperkuat reformasi birokrasi melalui pengembangan manajemen talenta aparatur sipil negara (ASN) berbasis sistem merit. Komitmen tersebut menempatkan Jawa Tengah sebagai salah satu daerah terdepan dan dinilai layak menjadi barometer nasional dalam pengelolaan ASN.
Penguatan komitmen itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama seluruh kepala daerah se-Jawa Tengah, yang disaksikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Zudan Arif, di Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Kamis (8/1/2026).
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan, manajemen talenta menjadi kunci utama dalam memastikan ASN mampu berperan sebagai motor penggerak pembangunan daerah secara profesional, terukur, dan berintegritas.
“Momentum ini sangat krusial untuk menciptakan SDM, khususnya ASN, yang benar-benar menjadi penggerak pembangunan. Pengelolaan ASN tidak lagi berbasis like and dislike, tetapi melalui sistem merit yang objektif dan terukur,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kebijakan manajemen talenta di Jawa Tengah telah diterapkan sejak 2021 melalui Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Manajemen Talenta PNS. Implementasi kebijakan tersebut diperkuat dengan pembentukan tim khusus serta pemanfaatan aplikasi pendukung guna menjamin proses yang transparan dan akuntabel.
Menurut Ahmad Luthfi, penerapan sistem merit menjadi fondasi penting agar pembangunan daerah berjalan selaras antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Integrasi antara provinsi dan kabupaten/kota harus sejalan. ASN yang kita bangun bukan hanya profesional, tetapi juga kompeten, berintegritas, dan memiliki daya saing,” katanya.
Pemprov Jawa Tengah juga aktif melakukan asistensi penerapan sistem merit kepada pemerintah kabupaten/kota sejak 2022. Upaya tersebut menunjukkan tren positif, ditandai dengan meningkatnya jumlah daerah yang masuk kategori “baik” dan “sangat baik”, serta berkurangnya daerah dengan kategori “kurang” dan “buruk”.
Sejumlah daerah seperti Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kabupaten Cilacap dinilai konsisten dan berhasil mengembangkan sistem manajemen talenta ASN.
Penerapan manajemen talenta juga berdampak langsung pada pengisian jabatan strategis. Sejak 2022, Pemprov Jawa Tengah telah melaksanakan empat kali pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama berbasis manajemen talenta. Dari proses tersebut, tercatat 27 pejabat memperoleh promosi dan 28 pejabat mengalami mutasi berdasarkan pemetaan kompetensi dan kinerja.
Ke depan, kebijakan manajemen talenta akan diperluas hingga jenjang jabatan administrator dan pengawas, guna memperkuat kesinambungan reformasi birokrasi sekaligus menciptakan jalur karier ASN yang lebih terencana dan berbasis merit.
Sementara itu, Kepala BKN RI Prof. Zudan Arif mengapresiasi langkah strategis Jawa Tengah dalam mengembangkan manajemen talenta dan sistem merit ASN. Ia menilai Jawa Tengah memiliki potensi besar menjadi rujukan nasional.
“Saya ingin Jawa Tengah menjadi barometer dalam pengembangan ASN. Institusi pemerintahan tidak boleh bergantung pada figur, tetapi harus bertumpu pada sistem yang kuat,” ujarnya.
Zudan menegaskan, meritokrasi berarti menempatkan orang yang tepat pada fungsi dan kewenangan yang sesuai.
“Merit berarti layak, dan kratos berarti kekuasaan. Meritokrasi adalah menempatkan orang yang pantas pada fungsi kekuasaan. Di era sekarang, ASN yang lambat akan menghambat pelaksanaan program,” katanya.
Menurutnya, manajemen talenta menjadi instrumen penting untuk menyiapkan kader terbaik ASN agar mampu mengeksekusi visi dan misi kepala daerah secara efektif dan berkelanjutan.
Pada kesempatan tersebut, BKN RI juga menyerahkan Piagam Penghargaan Penerapan Manajemen Talenta kepada enam pemerintah daerah, yakni Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Kota Tegal, Kota Magelang, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Cilacap. ***










