JURNALIS: Qoori Nadhilah | EDITOR: Dwi Roma | PADANG | obyektif.tv
RIMBO Larangan di Nagari Paru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, menjadi contoh nyata kearifan lokal dalam menjaga kelestarian hutan. Kawasan ini bermula dari kesepakatan tokoh adat dan pihak nagari (desa) pada tahun 2013, menyusul kekhawatiran masyarakat terhadap ancaman longsor dan banjir.

Kini, Rimbo Larangan telah diakui melalui skema Perhutanan Sosial seluas 4.500 hektare yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan pada tahun 2014.
Dalam perbincangan bersama UPTD-KPHL Sijunjung pada 6 Agustus 2025, Penyuluh Kehutanan Tirmizi menjelaskan bahwa sejak penetapan tersebut, masyarakat dilarang melakukan penebangan pohon.
“Masyarakat hanya bisa memanfaatkan hasil hutan bukan kayu, seperti rotan, madu, dan nira. Tujuannya agar hutan tetap terjaga sekaligus memberi manfaat berkelanjutan,” ungkapnya.
Rimbo Larangan terbagi menjadi dua kawasan, yaitu Bukit Mandiangin dan Sungai Sirah.
Dalam pengelolaannya, UPTD-KPHL bekerja sama dengan tokoh adat atau Tuo Rimbo melalui program Pengamanan Hutan Berbasis Nagari (PHBN). Patroli rutin bersama Polisi Kehutanan (Polhut) juga dilakukan untuk mencegah penebangan liar.
“Alhamdulillah, sejak adanya SK Perhutanan Sosial, konflik berkurang meski tantangan dari oknum tertentu masih ada,” tambah Tirmizi.
Dukungan terhadap Rimbo Larangan datang dari berbagai pihak, termasuk NGO/LSM seperti WARSI dan WWF, yang memberikan penyuluhan, bantuan sarana-prasarana, hingga peningkatan kapasitas masyarakat. Keberhasilan menjaga kawasan hutan ini bahkan mengantarkan Wali Nagari Paru meraih penghargaan nasional.
“Pada tahun 2017, Nagari Paru dipercaya menerima penghargaan Kalpataru langsung dari Presiden. Itu bentuk pengakuan bahwa kearifan lokal Rimbo Larangan mampu menjadi benteng utama pelestarian hutan,” jelasnya.
Sebagai bentuk kearifan lokal Rimbo Larangan, kawasan ini memiliki nilai ekologis sekaligus sosial dan budaya.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan izin perhutanan sosial dengan sebaik-baiknya tanpa melanggar aturan. Karena izin ini tidak mudah didapat, dan manfaatnya bisa dirasakan lintas generasi,” tutup Tirmizi.***










