SEMARANG, obyektif.tv – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti usulan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD sebagai salah satu titik rawan dalam perencanaan anggaran daerah di Jawa Tengah. Lembaga antirasuah itu menekankan pentingnya pembenahan tata kelola perencanaan dan penganggaran agar selaras dengan dokumen resmi pembangunan.
Sorotan tersebut disampaikan dalam kegiatan supervisi KPK bersama Pemerintah Kota Semarang di Balai Kota Semarang, Selasa (31/3/2026). KPK mengingatkan bahwa sektor perencanaan anggaran masih menjadi area krusial dalam upaya pencegahan korupsi.
Kasatgas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK, Azril Zah, menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam proses pengusulan Pokir DPRD karena berpotensi menimbulkan penyimpangan jika tidak dikawal dengan baik.
“Kami selalu mengingatkan legislatif untuk berhati-hati dalam mengusulkan pokir, yang sering kali modusnya persis seperti perkara yang pernah kami tangani,” ujarnya.
KPK juga menekankan pentingnya konsistensi antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, pengelolaan belanja hibah, bantuan keuangan, dan bantuan sosial turut menjadi perhatian dalam pembenahan tata kelola anggaran.
Upaya tersebut merupakan bagian dari penguatan sistem pencegahan yang tidak hanya berfokus pada regulasi, tetapi juga pada integritas aparatur di setiap perangkat daerah.
Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 Kota Semarang yang berada di angka 70,29 dan menempati peringkat ke-33 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah juga menjadi perhatian. Capaian tersebut dinilai sebagai momentum untuk mendorong perbaikan berkelanjutan.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk menjadikan hasil tersebut sebagai pijakan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan.
“Ini menjadi momentum untuk menyatukan komitmen nyata dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, berkelanjutan, dan dapat dipercaya masyarakat,” ujarnya.
Perkuat Pengawasan Inspektorat
Selain menyoroti Pokir DPRD, KPK juga menekankan pentingnya penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), khususnya inspektorat daerah, dalam mendeteksi dini potensi penyimpangan.
Kasatgas Penindakan Korsup Wilayah Jawa Tengah dan DIY KPK, Arief Rachman, mengatakan pengawasan tidak boleh berhenti pada aspek administratif, tetapi harus menyentuh implementasi program di lapangan.
“Peran inspektorat sangat penting untuk mendeteksi dini demi mencegah perbuatan melawan hukum di lingkungan pemerintah daerah,” katanya.
KPK mengingatkan sejumlah area rawan yang perlu mendapat perhatian, di antaranya perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), serta manajemen kepegawaian.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menilai inspektorat memiliki peran strategis dalam mengidentifikasi potensi risiko sekaligus menjadi teladan dalam penerapan integritas.
Sinergi antara KPK dan pemerintah daerah di Jawa Tengah diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan korupsi, sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. ***










