Beranda / REGIONAL / SEMARANG / Layanan PJU di Kota Semarang Resmi Beralih ke Dinas Perhubungan Mulai Januari 2026

Layanan PJU di Kota Semarang Resmi Beralih ke Dinas Perhubungan Mulai Januari 2026

SEMARANG, obyektif.tv – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang resmi mengalihkan pengelolaan pelayanan dan pengaduan Penerangan Jalan Umum (PJU) dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang. Kebijakan tersebut mulai berlaku per Januari 2026.

Peralihan kewenangan ini didasarkan pada Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 41 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Penerangan Jalan Umum Wilayah I dan Wilayah II pada Dinas Perhubungan Kota Semarang.

Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Semarang menata kembali pengelolaan PJU agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif, terkoordinasi, dan responsif di seluruh wilayah kota. Penataan ini sekaligus diharapkan mampu mendukung sistem penerangan jalan yang lebih optimal sesuai kebutuhan masyarakat.

Pemindahan pengelolaan PJU ke Dishub dilakukan untuk menunjang keselamatan, kenyamanan, dan keamanan pengguna jalan. Penerangan jalan yang berfungsi dengan baik dinilai berperan penting dalam menekan risiko kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan rasa aman masyarakat, terutama pada malam hari.

Seiring dengan kebijakan tersebut, masyarakat kini dapat menyampaikan laporan maupun pengaduan terkait PJU melalui kanal resmi Dinas Perhubungan Kota Semarang. Layanan pengaduan dapat diakses melalui WhatsApp di nomor 0822-5000-8448, Call Center 112, serta nomor telepon (024) 866-232-9. Informasi terkait PJU juga tersedia melalui akun Instagram resmi Dishub Kota Semarang, @dishubkotasmg.

Pemkot Semarang mengimbau masyarakat untuk menyertakan informasi lokasi secara jelas dan lengkap dalam setiap laporan, guna memudahkan dan mempercepat proses penanganan di lapangan.

Selain pengaduan, Pemkot Semarang juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan pemasangan PJU baru. Permohonan diajukan melalui proposal tertulis yang ditujukan kepada Wali Kota Semarang dengan tembusan kepada Dinas Perhubungan Kota Semarang. Proposal wajib dilengkapi tanda tangan serta stempel perangkat wilayah setempat, mulai dari RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan, serta mencantumkan identitas dan kontak pemohon. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *