SEMARANG, obyektif.tv – Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) menjadi saksi dalam acara nikah massal yang diselenggarakan Yayasan dan Takmir Masjid Jami Jatisari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Minggu (21/12/2025). Sebanyak sepuluh pasangan pengantin mengikuti prosesi akad nikah secara khidmat.
Dalam khutbah nikahnya, Gus Yasin—sapaan akrab Taj Yasin—menyampaikan bahwa pernikahan merupakan sunnah para nabi dan utusan Allah SWT. Ia menegaskan, sejak Nabi Adam AS hingga Nabi Muhammad SAW, seluruh nabi melaksanakan pernikahan sebagai bagian dari syariat.
“Hanya Nabi Isa AS yang belum menikah karena telah diangkat oleh Allah SWT. Namun kelak menjelang hari akhir akan diturunkan kembali dan melaksanakan syariat, termasuk menikah,” ujar Gus Yasin.
Ia mengutip firman Allah SWT yang menjelaskan bahwa para rasul sebelum Nabi Muhammad SAW juga diberi pasangan hidup dan keturunan. Menurutnya, pernikahan bukan sekadar ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga memiliki tujuan melahirkan generasi penerus.
Gus Yasin menambahkan, Rasulullah SAW dalam hadisnya menyampaikan kebahagiaan memiliki umat yang banyak di akhirat kelak. “Dengan menikah, kita memiliki kesempatan untuk membahagiakan Rasulullah SAW, nabi yang kelak kita harapkan syafaatnya,” katanya.
Kepada para mempelai, Gus Yasin berpesan agar membangun rumah tangga berlandaskan keimanan. Ia menekankan bahwa nilai-nilai pernikahan merupakan bagian dari ibadah, dengan tujuan membentuk keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.
“Sakinah, mawaddah, dan rahmah tidak akan tercapai apabila dalam pernikahan tidak ada unsur ibadah yang dijalankan bersama-sama,” tegasnya.
Usai prosesi akad nikah, seluruh pasangan peserta nikah massal langsung mencatatkan pernikahan mereka di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mijen.
Kepala KUA Mijen, Azmi Ahsan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pencatatan nikah tersebut sejalan dengan Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah yang diinisiasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI.
GAS merupakan program edukasi Kementerian Agama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi demi perlindungan hukum, ketertiban administrasi keluarga, serta pembentukan keluarga yang kuat dan bermartabat.
“Gerakan ini menegaskan bahwa pernikahan yang sah secara agama juga harus sah secara hukum negara, sehingga memberikan kepastian hak bagi suami, istri, dan anak serta menghindari persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Nikah massal tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Jami’ Mantu dalam Jami Expo ke-9 Tahun 2025 yang digelar Masjid Jami Jatisari. Salah satu pengantin perempuan mengaku sempat merasa grogi saat prosesi ijab kabul.
“Deg-degan waktu ijab kabul, takut salah,” ujarnya sambil tersenyum malu. ***










