JAKARTA, obyektif.tv – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Penetapan tersebut diumumkan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yang berperan sebagai perantara dan pengumpul uang dari para kepala desa. Keempat tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Dalam OTT yang dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026, tim penyidik KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp 2,6 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari praktik pemerasan terhadap calon perangkat desa yang mengikuti proses pengisian jabatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa uang itu ditemukan di beberapa lokasi penyimpanan.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK mengamankan barang bukti uang dalam bentuk rupiah dengan nilai miliaran rupiah,” ujar Budi dalam konferensi pers.
KPK mengungkap, kasus ini bermula dari rencana pengisian sekitar 601 jabatan perangkat desa yang kosong di Kabupaten Pati. Dalam proses tersebut, calon perangkat desa diduga diminta menyerahkan sejumlah uang agar dapat menduduki jabatan tertentu.
“Tarif yang diminta berkisar antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per jabatan,” kata Budi.
Uang tersebut dikumpulkan melalui sejumlah kepala desa yang bertindak sebagai koordinator, lalu diserahkan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pengaturan jabatan.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa Sudewo merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
“Benar, salah satu pihak yang diamankan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka adalah saudara SDW,” ujarnya.
Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik sempat menghadapi tantangan di lapangan saat OTT berlangsung.
“Tim mengalami beberapa kendala, termasuk upaya menghilangkan barang bukti digital. Namun seluruh rangkaian OTT dapat kami amankan,” kata Asep.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan aparat daerah yang mendukung proses penindakan.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal pemerasan dan penerimaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut. ***










