PATI, obyektif.tv – Pemerintah Kabupaten Pati memperpanjang status tanggap darurat bencana menyusul masih adanya dampak banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah. Perpanjangan ini dilakukan untuk memastikan penanganan darurat serta pemulihan pascabencana dapat berjalan optimal.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, mengatakan status tanggap darurat sebelumnya ditetapkan sejak 9 hingga 23 Januari 2026. Selanjutnya, status tersebut diperpanjang untuk tahap kedua mulai 24 Januari hingga 6 Februari 2026.
“Perpanjangan ini dilakukan karena Kabupaten Pati masih terdampak banjir dan tanah longsor di beberapa wilayah,” ujar Chandra usai menghadiri kegiatan di Pendopo Kabupaten Pati, Sabtu (24/1/2026).
Chandra menjelaskan, pada awal penetapan status tanggap darurat, terdapat lebih dari 100 desa yang terdampak bencana. Hingga kini, jumlah tersebut telah berkurang menjadi sekitar 51 desa. Meski demikian, potensi terjadinya bencana susulan masih cukup tinggi, sehingga kewaspadaan tetap diperlukan.
Ia menyampaikan apresiasi kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, tim gabungan SAR, TNI, Polri, serta para relawan yang terus bekerja di lapangan membantu penanganan dan pelayanan kepada masyarakat terdampak.
Selain itu, Chandra juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah menyalurkan bantuan. Salah satunya Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang memberikan bantuan sebesar Rp100 juta untuk meringankan beban warga terdampak bencana.
Menurut Chandra, Kabupaten Pati merupakan salah satu daerah di Jawa Tengah dengan tingkat kerawanan bencana yang cukup tinggi. Sejumlah wilayah bahkan mengalami banjir berulang, sehingga memerlukan penanganan yang lebih komprehensif dan berjangka panjang.
“Ke depan, ada wilayah-wilayah yang membutuhkan solusi lebih permanen, termasuk kemungkinan relokasi atau penyediaan lahan baru bagi warga terdampak,” katanya.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Pati berharap dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar penanganan banjir berulang dapat dilakukan secara lebih terintegrasi dan berkelanjutan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan bahwa penetapan status tanggap darurat bencana pada prinsipnya merupakan kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan tingkat dampak bencana yang terjadi.
“Penetapan status tanggap darurat bencana itu bersifat kedaerahan. Pemerintah provinsi berada pada posisi mendukung dan memfasilitasi sesuai kebutuhan di daerah,” ujar Sumarno.
Ia juga menekankan pentingnya kesiapan aparatur dalam menghadapi situasi krisis. Menurutnya, kondisi fisik dan mental yang sehat menjadi modal utama ASN agar tetap mampu menjalankan tugas pelayanan publik saat terjadi bencana.
“Ketika terjadi bencana, kesehatan menjadi modal utama agar ASN tetap bisa bekerja dan melayani masyarakat dengan baik,” kata Sumarno. ***










