Beranda / REGIONAL / SEMARANG / Pemkot Semarang Perkuat Perlindungan bagi Pekerja Rentan Lewat Program “Pijar Semar”

Pemkot Semarang Perkuat Perlindungan bagi Pekerja Rentan Lewat Program “Pijar Semar”

SEMARANG, obyektif.tv – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja, khususnya mereka yang tergolong sebagai pekerja rentan. Melalui program Perlindungan Sosial Pekerja Rentan Kota Semarang (Pijar Semar), ribuan pekerja informal kini mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menegaskan bahwa kesejahteraan pekerja merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan pembangunan ekonomi kota yang berkelanjutan. Pemerintah, kata dia, tidak hanya berfokus pada sektor formal, tetapi juga berupaya menjangkau pekerja informal yang selama ini kurang tersentuh perlindungan sosial.

“Kesejahteraan pekerja adalah fondasi penting dalam membangun kota. Kami hadir bukan hanya untuk mengatur hubungan industrial di sektor formal, tetapi juga memastikan pekerja informal memiliki jaring pengaman sosial yang memadai,” ujar Agustina, Kamis (6/11/2025).

Program Pijar Semar, lanjut Agustina, memiliki payung hukum kuat melalui Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 26 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi dasar pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di berbagai sektor.

Melalui program ini, pekerja seperti petani, nelayan, sopir angkutan, juru parkir, tukang tambal ban, hingga pekerja serabutan mendapatkan perlindungan dasar berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Tidak semua pekerja mampu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. Karena itu, pemerintah hadir untuk memastikan mereka tetap memiliki perlindungan,” jelasnya.

Hingga saat ini, tercatat 7.217 pekerja rentan telah terlindungi melalui program Pijar Semar. Dari jumlah tersebut, 6.717 peserta didanai melalui APBD Kota Semarang, sementara 500 peserta lainnya melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Program Pendukung Kesejahteraan

Selain Pijar Semar, Pemkot Semarang juga menjalankan berbagai program peningkatan kesejahteraan dan daya saing tenaga kerja. Di antaranya, pelatihan keterampilan melalui Balai Latihan Kerja (BLK) untuk mendukung peningkatan kompetensi (skilling), alih keahlian (reskilling), dan pengembangan keahlian (upskilling).

Pemkot juga rutin menggelar bursa kerja (job fair) serta menyediakan layanan mediasi hubungan industrial guna membantu penyelesaian perselisihan antara pekerja dan perusahaan secara adil tanpa biaya.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif memanfaatkan program yang sudah disediakan. Informasi yang benar dan menyeluruh penting agar para pekerja, terutama yang rentan, memahami hak dan fasilitas yang bisa mereka peroleh,” kata Agustin.

Ke depan, Pemkot Semarang menargetkan perluasan cakupan program Pijar Semar. Pada 2026, jumlah peserta akan ditingkatkan menjadi 7.500 pekerja rentan yang dibiayai dari APBD serta tambahan 1.000 peserta dari DBHCHT.

“Ini bukan sekadar angka, tetapi bentuk nyata komitmen pemerintah untuk memastikan setiap pekerja—baik di sektor formal maupun informal—dapat hidup lebih sejahtera,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *