SEMARANG, obyektif.tv – Pemerintah Kota Semarang resmi menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Karangsaru yang berada di Kecamatan Semarang Tengah, Selasa (27/1/2026). Penutupan tersebut merupakan bagian dari penataan lingkungan perkotaan sekaligus tindak lanjut rencana pembangunan taman lingkungan di lokasi tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Arwita Mawarti, mengatakan penutupan TPS Karangsaru dilandasi pertimbangan lingkungan dan sosial. Pasalnya, keberadaan TPS dinilai sudah tidak layak karena berdekatan dengan sarana ibadah dan sekolah serta kerap menimbulkan persoalan lingkungan.
“Penutupan ini sudah direncanakan dan dilaksanakan hari ini, Selasa (27/1/2026). Ke depan, lokasi TPS Karangsaru akan diarahkan menjadi taman lingkungan,” ujar Arwita.
Penutupan TPS tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, yang menaruh perhatian pada persoalan TPS Karangsaru. Arahan tersebut kemudian dibahas dalam rapat yang dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah Kota Semarang dan menghasilkan keputusan penutupan TPS.
Arwita menegaskan bahwa langkah yang dilakukan saat ini adalah penutupan fungsi TPS, bukan pembongkaran aset. Untuk pembongkaran fisik TPS, masih diperlukan proses administrasi berupa pengajuan surat kepada Wali Kota dengan tembusan Pj Sekda.
“Selama belum ada disposisi, pembongkaran fisik belum dilakukan,” tegasnya.
Proses penutupan TPS Karangsaru dilakukan dengan pemasangan larangan membuang sampah dan penonaktifan fungsi TPS. Sejak Selasa pagi pukul 08.00 WIB, DLH memasang pita kuning (yellow line) serta spanduk sosialisasi larangan pembuangan sampah. Sebelumnya, pada Senin (26/1/2026) sore, seluruh kontainer sampah di lokasi tersebut telah ditarik.
Dalam pelaksanaannya, sejumlah pihak terlibat aktif. Aparat wilayah mulai dari lurah hingga camat melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. DLH bertugas menonaktifkan TPS dan memasang rambu larangan, sementara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penjagaan dan pengamanan area.
Arwita menjelaskan, TPS pada prinsipnya hanya diperuntukkan bagi sampah rumah tangga yang diangkut menggunakan becak sampah, gerobak, atau kendaraan roda tiga. Kendaraan roda empat, termasuk mobil pikap, dilarang membuang sampah di TPS dan wajib langsung menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sesuai ketentuan.
“Rata-rata satu mobil pikap membawa sampah hingga dua meter kubik, sementara kapasitas kontainer TPS hanya sekitar lima sampai enam meter kubik. Jika dibiarkan, TPS cepat penuh dan merugikan warga yang membuang sampah secara tertib,” jelasnya.
Selain itu, pembuangan sampah dari kawasan niaga dan restoran ke TPS juga tidak diperbolehkan. Sampah dari sektor usaha wajib dibuang langsung ke TPA dan dikenai retribusi sesuai peraturan yang berlaku.
Melalui penutupan TPS Karangsaru, DLH Kota Semarang berharap kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah dari sumbernya dapat terus meningkat, sekaligus mendorong kepatuhan terhadap aturan persampahan.
Pemerintah Kota Semarang menegaskan komitmennya untuk menata sistem pengelolaan sampah secara lebih tertib, adil, dan berkelanjutan, serta menghadirkan ruang publik yang lebih sehat dan nyaman bagi warga. ***










