SEMARANG, obyektif.tv – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mengaktifkan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 guna mengawasi dan memastikan hak sekitar 2,4 juta pekerja terpenuhi tepat waktu. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh sepanjang 2–31 Maret 2026.
Melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Pemprov Jateng membuka Posko THR di Kantor Disnakertrans Jateng di Semarang serta di enam Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan (Satwasker) yang tersebar di Semarang, Pati, Solo, Banyumas, Magelang, dan Pekalongan.
Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, mengatakan posko tersebut berfungsi menerima konsultasi dan pengaduan pekerja terkait pembayaran THR. Layanan dibuka secara tatap muka pada jam kerja maupun melalui kanal daring seperti LaporGub, Sistem Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan (Siladu) milik Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, serta WhatsApp resmi pemerintah daerah.
“Sebagaimana arahan Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen, pemerintah hadir memastikan perusahaan memberikan hak pekerja menjelang hari raya. THR adalah kewajiban yang harus dibayarkan sekali dalam setahun,” ujar Aziz, Rabu (4/3/2026).
Berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan per Februari 2026, terdapat 263.832 perusahaan di Jawa Tengah dengan total sekitar 2.497.000 pekerja yang berhak menerima THR.
Ketentuan pembayaran THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu kali upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima secara proporsional sesuai masa kerja. Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) juga tetap berhak atas THR apabila hubungan kerja berakhir dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya.
Aziz menegaskan, perusahaan yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi lanjutan apabila tidak mengindahkan nota pemeriksaan.
Pada 2025, Disnakertrans Jateng menerima sekitar 100 aduan terkait THR. Sebanyak 92 kasus berhasil diselesaikan, sementara delapan lainnya belum tuntas karena perusahaan menghadapi persoalan hukum, termasuk kepailitan.
Untuk memperkuat pengawasan tahun ini, Pemprov Jateng juga menggandeng 35 pemerintah kabupaten/kota guna meningkatkan monitoring di lapangan.
Dengan diaktifkannya Posko THR Idulfitri 2026, Pemprov Jawa Tengah berharap seluruh perusahaan mematuhi ketentuan dan memastikan hak 2,4 juta pekerja dibayarkan tepat waktu menjelang Lebaran. ***









