SEMARANG, obyektif.tv – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berhasil mengamankan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik sektor perpustakaan sebesar Rp 17,6 miliar untuk tahun anggaran 2026. Capaian ini dinilai strategis, mengingat pada tahun tersebut pemerintah pusat meniadakan DAK Fisik di berbagai sektor.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, saat memberikan keynote speech sekaligus membuka Acara Harmonisasi Program Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah bertema Ngopeni Nglakoni Arsip dan Literasi Menuju Jawa Tengah Maju dan Berkelanjutan. Kegiatan berlangsung di Gedung Gradhika Bhakti Praja, kompleks Gubernuran Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis (29/1/2026).
“Terima kasih, Jawa Tengah dapat alokasi DAK sekitar Rp 17 miliar. Dan terima kasih juga karena DAK ini tidak dipotong, sementara DAK fisik di sektor lain justru dihapus,” ujar Sumarno.
Ia menegaskan, besarnya anggaran tersebut merupakan amanah yang harus dikelola secara bertanggung jawab dan berintegritas. Menurutnya, besar maupun kecilnya anggaran sama-sama menuntut akuntabilitas dalam pelaksanaannya.
“Besar atau kecil anggaran itu tetap amanah. Semuanya harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Sumarno mengungkapkan, tantangan utama yang masih dihadapi Jawa Tengah adalah rendahnya minat baca masyarakat. Oleh karena itu, keberadaan DAK Nonfisik sektor perpustakaan diharapkan mampu memperkuat berbagai program peningkatan literasi di daerah.
Ia menambahkan, DAK Nonfisik tersebut harus menjadi pengikat sinkronisasi dan harmonisasi program antara pemerintah pusat, provinsi, hingga 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
“DAK ini bagian dari program pusat yang dilaksanakan di daerah. Maka harus menjadi sarana penyelarasan program Arsip Nasional dan Perpustakaan Nasional dengan program daerah, agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut, DAK Nonfisik sektor perpustakaan diserahkan langsung oleh Kepala Perpustakaan Nasional RI, Prof Aminudin Aziz, kepada Sekda Jateng Sumarno. Penyerahan turut disaksikan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Mego Pinandito serta Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah, Rahmah Nur Hayati.
Dalam paparannya, Prof Aminudin Aziz menjelaskan bahwa pada tahun 2026 DAK Fisik untuk sektor perpustakaan memang ditiadakan, karena seluruhnya akan ditangani langsung oleh kementerian teknis terkait.
Ia mengungkapkan, pada tahun 2025 Jawa Tengah sebenarnya menerima DAK Nonfisik sebesar Rp 21,9 miliar. Namun, masih terdapat sisa anggaran sebesar Rp 3,8 miliar karena tidak seluruhnya dimanfaatkan oleh daerah penerima.
“Ini sangat disayangkan. Ketika anggaran sudah disediakan tetapi tidak dimanfaatkan secara optimal, akhirnya dana tersebut harus kembali ke kas negara,” ujarnya.
Prof Aminudin juga menjelaskan bahwa skema penentuan DAK Nonfisik tahun 2026 mengalami perubahan signifikan. Jika sebelumnya berbasis proposal, kini penyalurannya lebih mengedepankan prinsip keadilan fiskal.
“Daerah dengan kemampuan fiskal sangat rendah pasti akan mendapatkan bantuan. Mereka masuk kelompok daerah yang membutuhkan perhatian khusus, karena tidak mungkin dituntut banyak jika anggarannya tidak tersedia,” jelasnya.
Selain bantuan dasar, daerah dengan kemampuan fiskal rendah yang perpustakaannya telah terakreditasi akan memperoleh tambahan atau bonus. Sementara itu, daerah dengan kapasitas fiskal tinggi tidak lagi mendapatkan DAK Nonfisik, kecuali perpustakaannya telah terakreditasi A, yang tetap berhak menerima bonus.
“Kebijakan ini kami ambil agar keadilan benar-benar dirasakan. Jangan sampai daerah yang tidak terakreditasi dan tidak memiliki anggaran justru tidak bisa menjalankan kegiatan apa pun,” pungkas Prof Aminudin Aziz. ***










