Beranda / REGIONAL / SEMARANG / Pemprov Jateng–Kejati Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial

Pemprov Jateng–Kejati Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial

SEMARANG, obyektif.tv – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng menandatangani nota kesepahaman (MoU) pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penandatanganan turut dilakukan antara para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dengan bupati dan wali kota se-Jawa Tengah sebagai langkah persiapan menjelang pemberlakuan penuh KUHP baru pada 2 Januari 2026.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan, pelaksanaan pidana kerja sosial merupakan wujud penguatan konsep keadilan restoratif (restorative justice) dan menempatkan pidana penjara sebagai ultimum remedium. Menurutnya, pembinaan sosial harus berjalan berdampingan dengan nilai kemanusiaan serta kebutuhan masyarakat.

“Pidana kerja sosial adalah bagian dari reformasi hukum yang lebih humanis. Ini bukan sekadar hukuman, tetapi cara agar pelaku memahami kesalahannya dan memperbaiki diri melalui kontribusi kepada masyarakat,” ujar Luthfi.

Ia menekankan bahwa mekanisme kerja sosial berada dalam yurisdiksi pemerintah daerah, sehingga koordinasi dan pengawasan wajib diperkuat.

“Kepala daerah harus memastikan tempat kerja sosial itu bermanfaat, tidak merendahkan martabat, dan tidak dikomersialkan. Pengawasan melekat ada di daerah, dan pelaksanaannya wajib dilaporkan ke Kejaksaan,” tegasnya.

Luthfi juga memperingatkan agar tidak ada penyimpangan atau praktik transaksional dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Ini penting karena menyangkut asas keadilan bagi terpidana dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum,” kata Luthfi.

Sementara itu, Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Undang Mogupal, menyampaikan bahwa penerapan KUHP baru membutuhkan kesiapan teknis di daerah.

“Pidana kerja sosial sudah masuk sebagai pidana pokok. Pelaksanaannya tidak bisa hanya mengandalkan Kejaksaan, tetapi harus kolaborasi dengan gubernur, bupati, dan wali kota,” jelasnya usai penandatanganan.

Ia menerangkan, dalam putusan pengadilan nantinya hakim hanya akan menyebutkan durasi pidana kerja sosial, sedangkan bentuk kegiatannya akan disesuaikan dengan kondisi daerah.

“Kami sebagai eksekutor akan melaksanakan sesuai amar putusan. Untuk menentukan bentuk kerja sosialnya, kami komunikasikan dengan pemerintah daerah agar tepat dan bermanfaat,” ujarnya.

Undang menyebutkan, pidana kerja sosial juga merupakan solusi untuk mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan sekaligus membuka ruang pembinaan keterampilan.

“Dengan pelatihan keterampilan, mereka dapat kembali sebagai individu yang produktif,” katanya

MoU tersebut mengatur mekanisme koordinasi teknis, penyediaan lokasi kerja sosial, pengawasan, pembinaan, penyediaan data, hingga sosialisasi kepada publik. Pemprov Jateng berharap kerja sama ini menciptakan sistem pelaksanaan yang terpadu dan berkelanjutan.

Dukungan terhadap implementasi pidana kerja sosial juga datang dari BUMN penjaminan, PT Jamkrindo. Plt Direktur Utama Jamkrindo, Abdul Bari, menyatakan pihaknya siap menyediakan lokasi dan pendampingan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

“Jamkrindo punya jaringan kantor di berbagai daerah di Jateng. Kami siap menyediakan lokasi, pelatihan literasi keuangan, serta pemberdayaan UMKM untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial,” ujar Bari.

Ia menambahkan, pengalaman program sosial Jamkrindo di berbagai wilayah dapat langsung diadaptasi untuk kebutuhan implementasi di Jawa Tengah. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *