SEMARANG, obyektif.tv – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah menyiapkan surat edaran (SE) terkait pelaksanaan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, mengatakan penyusunan SE tersebut masih dalam tahap finalisasi dan akan mengacu pada ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri serta kebijakan penyesuaian kerja ASN di tingkat pusat.
“Untuk kebijakan WFH sudah ada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri. Ini kami sedang menyusun surat edaran yang berlaku di Jawa Tengah dengan mendasarkan pada edaran tersebut,” ujar Sumarno usai menghadiri kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Gradhika Bhakti Praja, Kompleks Gubernur Jateng, Rabu (1/4/2026).
Dalam edaran Mendagri, penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN dilakukan dengan skema WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, dan mulai berlaku per 1 April 2026. Pemprov Jateng berencana mengikuti pola tersebut dengan pertimbangan efektivitas waktu kerja.
“Untuk sementara, kami akan mengikuti Mendagri di hari Jumat. Karena hari Jumat waktu kerjanya lebih pendek, dijeda salat Jumat,” katanya.
Meski demikian, Sumarno menegaskan bahwa Pemprov Jateng masih mematangkan berbagai instrumen pendukung, termasuk sistem pengendalian dan pengukuran kinerja ASN selama menjalankan WFH. Menurutnya, penerapan kebijakan di tingkat pemerintah provinsi lebih kompleks dibanding kementerian atau lembaga, mengingat luasnya cakupan layanan publik yang dikelola.
“Pengawasan, pembagian kerja, dan ukuran capaian kinerja harus disiapkan secara rinci sebelum kebijakan ini diterapkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, tidak semua jenis layanan dapat menerapkan WFH. Layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti pelayanan umum, rumah sakit, dan Samsat, tetap harus berjalan secara langsung. Selain itu, pejabat tinggi madya dan pratama juga tidak diperkenankan menjalankan WFH.
Dalam konsep yang tengah disusun, ASN yang menjalankan WFH diwajibkan bekerja dari rumah dan tidak diperbolehkan bekerja dari lokasi lain. Sistem presensi akan dirancang berbasis tagging lokasi untuk memastikan kepatuhan ASN.
“Konsepnya, mereka harus benar-benar di rumah. Tagging-nya juga di rumah, jadi tidak bisa bekerja dari tempat lain,” tegasnya.
Pengawasan pelaksanaan WFH akan dilakukan melalui dua aspek utama, yakni hasil kerja dan kedisiplinan. Hasil kerja diukur dari output pekerjaan, sementara kedisiplinan dipantau melalui absensi dan instrumen kontrol lainnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Aria Bima, menekankan bahwa pelaksanaan WFH harus tetap mengutamakan pelayanan publik. Ia menyebut sistem pengawasan sebenarnya telah tersedia dan kebijakan WFH bukan hal baru.
“Sistemnya sudah ada. Basisnya dua, kinerja dan laporan. Efektivitas dilihat dari produk kerja, sedangkan pengawasan dari absensi. Keduanya harus berjalan,” ujarnya.
Aria Bima juga mengingatkan agar penerapan WFH dilakukan secara selektif, terutama pada sektor yang tidak dapat digantikan melalui digitalisasi.
“Yang tidak bisa tergantikan oleh digitalisasi harus tetap berjalan normal. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena WFH,” tegasnya.
Pemprov Jateng menargetkan SE tersebut segera diterbitkan. Jika proses penyusunan berjalan lancar, kebijakan WFH bagi ASN di lingkungan Pemprov Jateng diharapkan dapat mulai diterapkan dalam waktu dekat. ***










