SEMARANG, obyektif.tv – Upaya Jawa Tengah dalam memperkuat swasembada pangan nasional mendapat perhatian Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia. Komite II DPD RI meninjau langsung kebijakan pertanian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah guna menyerap masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-undang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Peninjauan tersebut dilakukan melalui rapat dengar pendapat yang digelar di Gedung B Lantai 5 Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin (26/1/2026). Rombongan Komite II DPD RI diterima Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jawa Tengah, Iwanuddin Iskandar, bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Rombongan Komite II DPD RI dipimpin Wakil Ketua I Angelius Wake Kako dan Wakil Ketua II A. Abd. Waris Halid. Hadir pula Anggota Komite II DPD RI asal Jawa Tengah, Abdul Kholik, serta anggota DPD RI asal Jawa Barat, Alfiansyah Bustami atau Komeng.
Dalam forum tersebut, Komite II DPD RI menyampaikan apresiasi atas berbagai kebijakan dan terobosan Jawa Tengah dalam menjaga ketahanan pangan. Sejumlah langkah strategis dinilai berhasil mendorong peningkatan produksi pertanian sekaligus memperkuat peran Jawa Tengah sebagai salah satu lumbung pangan nasional.
Iwanuddin Iskandar memaparkan berbagai isu kebijakan pertanian yang dihadapi Jawa Tengah, mulai dari perlindungan lahan pertanian, penguatan infrastruktur penunjang, regenerasi petani, harga pupuk, hingga ketersediaan sarana dan prasarana produksi. Menurutnya, kebijakan pertanian yang kuat menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan swasembada pangan.
“Masukan yang disampaikan dalam pertemuan ini diharapkan dapat terakomodasi dalam RUU yang tengah disusun, sehingga benar-benar mendukung perlindungan petani sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional,” ujar Iwan.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus melakukan berbagai terobosan untuk menjaga produktivitas pertanian. Produksi padi, jagung, dan kedelai Jawa Tengah saat ini berada pada peringkat atas nasional dan menjadi penopang utama pasokan pangan nasional.
Selain pemerintah daerah, Komite II DPD RI juga menampung masukan dari berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Kementerian Pertanian, perwakilan petani dan Serikat Petani Indonesia, akademisi, serta badan usaha milik daerah (BUMD). Isu perlindungan petani, perubahan iklim, penguatan koperasi, serta pengembangan petani milenial menjadi perhatian utama dalam pembahasan.
Kepada wartawan usai pertemuan, Angelius Wake Kako menjelaskan bahwa peninjauan kebijakan pertanian di Jawa Tengah merupakan bagian dari pelaksanaan Daftar Isian Masalah (DIM) terkait revisi UU Nomor 19 Tahun 2013.
“Revisi undang-undang ini penting karena masih terdapat sejumlah kebijakan yang belum terakomodasi secara optimal dalam regulasi yang berlaku,” jelas Angelius.
Ia menilai, Jawa Tengah layak dijadikan rujukan karena telah menerapkan sejumlah kebijakan konkret, seperti keterlibatan BUMD dan koperasi dalam penyerapan hasil pertanian petani.
“Kebijakan-kebijakan yang sudah berjalan di Jawa Tengah ini menjadi modal penting untuk memperkuat substansi undang-undang yang akan kami susun,” ujarnya.
Angelius menambahkan, revisi undang-undang juga akan mengakomodasi petani milenial dan perempuan petani. Regulasi diharapkan mampu memberikan stimulan agar generasi muda tertarik terjun ke sektor pertanian.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2026 menyiapkan langkah tegas untuk menjaga lahan pertanian guna mendukung target swasembada pangan nasional. Produksi padi ditargetkan mencapai 10,5 juta ton gabah kering giling (GKG), meningkat dari realisasi 2025 sebesar 9,4 juta ton. Produksi jagung juga ditargetkan naik menjadi 3,7 juta ton pipilan kering. ***










