SEMARANG, obyektif.tv — Pemerintah Kota Semarang merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dengan menekankan pendekatan aspiratif dalam proses perencanaan pembangunan.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menyatakan revisi tersebut mengubah pola perencanaan dari sebelumnya berbasis alokasi angka menjadi pendekatan yang lebih terbuka terhadap seluruh aspirasi masyarakat.
Menurutnya, dalam skema baru ini pemerintah kota tidak lagi sekadar membagi kuota anggaran, melainkan bertanggung jawab penuh menindaklanjuti setiap usulan yang masuk melalui Musrenbang.
“Kalau dulu kita merasa sudah dikasih aspirasi, ya sudah selesai. Sekarang tidak bisa lagi begitu. Pemerintah kota bertanggung jawab penuh terhadap seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Ia mengakui pendekatan aspiratif tersebut memperluas tanggung jawab pemerintah dan menambah beban kerja. Namun, langkah itu dinilai sebagai konsekuensi untuk meningkatkan kualitas pembangunan di Kota Semarang.
Revisi Perwal juga mengatur penyesuaian mekanisme teknis. Alokasi teknis tidak lagi ditempatkan di tingkat kecamatan. Kecamatan difokuskan kembali pada fungsi pelayanan masyarakat, sementara urusan pembangunan menjadi kewenangan dinas teknis.
Meski demikian, usulan dari kecamatan tetap dapat diajukan melalui mekanisme yang telah diatur, termasuk pengajuan di tengah tahun anggaran tanpa harus menunggu akhir proses perencanaan.
Untuk kebutuhan kecil dan mendesak, dinas dapat memanfaatkan biaya operasional. Adapun program berskala besar tetap memerlukan perencanaan matang melalui road map agar selaras dengan arah pembangunan daerah.
Agustina menambahkan, pembahasan draf Perwal dilakukan bersama DPRD karena berkaitan dengan kinerja pemerintah daerah secara menyeluruh, baik eksekutif maupun legislatif.
“Ini memang cukup rumit, tapi saya yakin pemerintah kota dan masyarakat Kota Semarang siap menghadapi tantangan ini,” tuturnya. ***









