SEMARANG, obyektif.tv – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar praktik ilegal penyuntikan liquefied petroleum gas (LPG) subsidi yang dilakukan di wilayah Kabupaten Karanganyar. Dalam kasus ini, pelaku diketahui meraup keuntungan puluhan juta rupiah per hari dari aktivitas tersebut.
Pengungkapan kasus bermula pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, saat petugas mencurigai aktivitas sebuah kendaraan pick up yang keluar-masuk gudang di Jalan Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan praktik pemindahan isi tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Polisi kemudian mengamankan dua tersangka berinisial N (36), warga Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, dan NA (31), warga Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti sebanyak 820 tabung gas, terdiri dari 435 tabung LPG 3 kg, 374 tabung LPG 12 kg, serta 11 tabung LPG 50 kg. Selain itu, diamankan pula 25 unit selang regulator modifikasi, satu timbangan, serta plastik segel berwarna kuning dan putih.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa para tersangka menjalankan praktik tersebut secara mandiri dengan kapasitas produksi mencapai 200 hingga 300 tabung per hari.
“Dari kegiatan ini, pelaku memperoleh keuntungan antara Rp24 juta hingga Rp36 juta per hari,” ujarnya dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Semarang, Jumat (3/4/2026).
Menurutnya, praktik ilegal tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat. Proses pemindahan gas dilakukan tanpa standar keamanan, serta isi tabung yang dijual tidak sesuai dengan ketentuan.
“Setelah kami periksa, berat isi tabung tidak mencapai 12 kilogram maupun 50 kilogram. Ini jelas merugikan konsumen,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP. Keduanya terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.
Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran LPG subsidi yang dijual dengan harga tidak wajar serta melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan.
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi. Peran masyarakat sangat penting agar LPG subsidi tepat sasaran,” pungkas Djoko. ***









