SALATIGA, obyektif.tv – Perjanjian timbal balik perdagangan atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) memicu polemik di kalangan akademisi. Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi (PSHTK) Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menilai langkah Presiden RI menandatangani perjanjian tersebut berpotensi bertentangan dengan konstitusi.
Direktur PSHTK, Prof. Umbu Rauta, menjelaskan ART memuat kesepakatan penurunan beban tarif atau biaya perdagangan secara timbal balik. Kebijakan itu diklaim bertujuan menjaga daya saing ekspor Indonesia di pasar AS sekaligus memperlancar akses produk-produk AS ke Indonesia.
Namun demikian, Umbu menegaskan, sebagai think tank di bidang hukum dan teori konstitusi, PSHTK memandang setiap komitmen dagang internasional harus ditempatkan dalam kerangka kedaulatan negara dan supremasi konstitusi.
“Kedaulatan negara menuntut kehati-hatian hukum. Setiap perjanjian internasional harus bertujuan memajukan kesejahteraan umum, melindungi kepentingan nasional, serta menjaga kedaulatan ekonomi agar tetap sejalan dengan konstitusi,” ujarnya, Kamis (26/2/2026), didampingi Sekretaris PSHTK Ninon Melatyugra dan peneliti Freidelino de Sousa.
Ia juga mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menjadi bagian dari praktik autocratic legalism yang hanya menguntungkan pihak tertentu.
Umbu menyoroti dinamika hukum di AS, khususnya terkait putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang disebutnya menjadi “alarm kepastian hukum”. Menurut dia, apabila dasar kebijakan tarif resiprokal di AS dibatalkan oleh putusan pengadilan, maka Indonesia tidak semestinya memaksakan pelaksanaan ART.
Dalam konteks hukum internasional, ia menyebut perubahan keadaan fundamental akibat putusan tersebut dapat memenuhi kualifikasi asas rebus sic stantibus, yang menjadi pengecualian atas prinsip pacta sunt servanda.
Sementara itu, peneliti PSHTK Freidelino de Sousa menekankan pentingnya peran DPR RI dalam menjalankan kewenangan konstitusionalnya. DPR, kata dia, perlu menentukan apakah ART memerlukan persetujuan parlemen atau tidak.
“DPR dapat menguji ART dengan parameter apakah perjanjian itu berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat,” ujarnya.
Menurut Freidelino, DPR juga berhak menolak memberikan persetujuan apabila ART terbukti merugikan rakyat atau membahayakan kepentingan nasional.
PSHTK berharap polemik terkait ART tidak semata dipandang sebagai isu ekonomi, melainkan juga sebagai persoalan konstitusional yang menyangkut kedaulatan dan masa depan kebijakan perdagangan nasional. ***










