Beranda / REGIONAL / Respons Cepat Kasus Viral, Komisi III DPR RI Dinilai Perkuat Keadilan Publik

Respons Cepat Kasus Viral, Komisi III DPR RI Dinilai Perkuat Keadilan Publik

KABUPATEN SEMARANG, obyektif.tv – Respons cepat Komisi III DPR RI dalam menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terhadap berbagai kasus viral dinilai mampu memperkuat rasa keadilan di tengah masyarakat.

Pakar hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Ady Setyawan, menilai langkah tersebut mencerminkan peran aktif wakil rakyat dalam mengawal penegakan hukum yang tidak hanya normatif, tetapi juga responsif terhadap aspirasi publik.

“Komisi III DPR RI saat ini menunjukkan wajah hukum yang berkeadilan dan humanis, terutama dalam merespons cepat kasus-kasus yang menjadi perhatian masyarakat,” ujar Ady, usai menjadi pembicara dalam Kuliah Pakar Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Untag Semarang di Griya Persada Hotel Bandungan, Sabtu (4/4/2026).

Menurutnya, langkah cepat tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum. Keterlibatan Komisi III DPR RI juga dinilai sebagai bagian dari pendekatan pentahelix dalam penegakan hukum modern yang melibatkan unsur legislatif, akademisi, dan masyarakat.

“Penegakan hukum tidak bisa berjalan sendiri, tetapi harus mendengar aspirasi masyarakat. Komisi III menjadi bagian dari upaya menghadirkan hukum yang adil dan sesuai aturan,” jelasnya.

Ady menambahkan, tujuan akhir dari respons cepat tersebut adalah terciptanya ketertiban masyarakat serta penegakan hukum yang berkeadilan.

Ia juga menegaskan bahwa langkah Komisi III DPR RI tidak dapat diartikan sebagai intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, fungsi legislatif tetap berada dalam koridor pengawasan dan pemberian rekomendasi.

“Trias politika kini berkembang menjadi konsep pentahelix. Legislatif tidak mengambil alih kewenangan yudikatif, melainkan memperkuat melalui fungsi kontrol,” tegasnya.

Dalam kerangka tersebut, Komisi III DPR RI berperan melakukan tabayun, klarifikasi, serta memberikan rekomendasi terhadap kasus-kasus yang menjadi perhatian publik. Sementara itu, keputusan dan eksekusi tetap berada di tangan aparat penegak hukum.

“Legislatif hanya memberikan pencerahan dan rekomendasi, sementara eksekusi tetap dilakukan oleh lembaga penegak hukum,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *