KENDAL, obyektif.tv – Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari memastikan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kendal dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kendal terus diperkuat guna menjamin pengelolaan dan pendayagunaan zakat berjalan optimal serta tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
Hal tersebut disampaikan Bupati yang akrab disapa Mbak Tika saat menghadiri tasyakuran Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Baznas sekaligus Rapat Kerja Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Kabupaten Kendal di Pendapa Tumenggung Bahurekso, Kamis (22/1/2026).
Menurut Mbak Tika, kolaborasi yang solid antara pemerintah daerah dan Baznas menjadi kunci dalam memastikan zakat dikelola secara akuntabel dan berbasis pada kebutuhan riil masyarakat, khususnya para mustahik di Kabupaten Kendal.
“Kami berkomitmen memperkuat sinergi dengan Baznas agar zakat benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata. Kami juga akan terus mendorong peningkatan partisipasi ASN dan BUMD dalam menunaikan zakat,” ujarnya.
Bupati Kendal menegaskan, optimalisasi potensi zakat tidak hanya ditujukan untuk mencapai target penerimaan, tetapi juga untuk memperluas dampak sosial di berbagai bidang, mulai dari kesejahteraan, pendidikan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua Baznas RI Mokhamad Mahdum menilai sinergi yang erat antara Baznas daerah dan pemerintah daerah merupakan faktor penting dalam keberhasilan pengelolaan zakat. Ia mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Kendal terhadap Baznas yang tercermin dari tren positif penghimpunan zakat.
“Pendapatan Baznas Kendal meningkat dan masih didominasi oleh ASN. Ini menunjukkan dukungan yang luar biasa dari Ibu Bupati dan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Kendal,” kata Mahdum.
Ketua Baznas Kabupaten Kendal, Syamsul Huda, menyampaikan bahwa pada tahun 2026 pihaknya menargetkan penerimaan zakat sebesar Rp 13 miliar. Target tersebut, kata dia, diharapkan dapat tercapai melalui penguatan sinergi serta dukungan kebijakan dari pemerintah daerah.
“Kami berharap ke depan ada penguatan melalui kebijakan, baik berupa surat edaran maupun regulasi daerah, sehingga jumlah muzakki meningkat dan para mustahik dapat lebih sejahtera, bahkan bertransformasi menjadi muzakki,” ujarnya. ***










