SEMARANG, obyektif.tv – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tetap menjunjung tinggi standar keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jateng, Yunita Dyah Suminar, menegaskan langkah percepatan tersebut bukan berarti menurunkan kualitas pemeriksaan maupun proses sertifikasi.
“Percepatan SLHS bukan berarti sertifikatnya diobral. Pemeriksaan tetap menyeluruh, dan jika ada kekurangan harus diperbaiki sesuai rekomendasi,” ujar Yunita di Kantor Dinkes Jateng, Jalan Piere Tendean, Semarang, Jumat (10/10/2025).
Menurut Yunita, percepatan penerbitan SLHS merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi yang sebelumnya dibahas dalam rapat bersama Badan Gizi Nasional. Kebijakan tersebut juga mengacu pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan SLHS.
Dinkes Jateng, kata Yunita, telah melakukan koordinasi intensif dengan dinkes kabupaten/kota, Badan Gizi Nasional, serta para koordinator wilayah SPPG di tingkat provinsi hingga kecamatan.
Pemeriksaan SLHS meliputi inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) yang mencakup penerimaan dan kualitas bahan makanan, penyimpanan, pengolahan, kebersihan dapur, alat masak, serta proses distribusi makanan. Selain itu, seluruh penjamah makanan—mulai dari koki hingga petugas penyaji—wajib mengikuti pelatihan dan menerapkan prinsip kebersihan diri, termasuk mencuci tangan serta menggunakan hair net dan sarung tangan.
Yunita menambahkan, peran ahli gizi dan mitra SPPG juga krusial sebagai pengendali mutu (quality control) dalam setiap tahap penyelenggaraan MBG, mulai dari pemilihan bahan hingga penyajian dan distribusi.
“Sebagian besar SPPG sudah menyelesaikan IKL dan proses sertifikasi sedang berjalan. Kami optimistis jumlah yang bersertifikat akan terus bertambah hingga akhir Oktober,” tuturnya.
Ia juga mengimbau agar setiap SPPG aktif berkomunikasi dengan dinkes setempat untuk mempercepat proses perbaikan maupun verifikasi lapangan.
Berdasarkan ketentuan dalam SE Kemenkes, setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi. SPPG yang sudah beroperasi sebelum surat edaran diterbitkan diberi waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat tersebut. Sementara itu, SPPG baru wajib memiliki SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapannya. ***










