Beranda / NEWS / TNI Amankan 4 Anggota dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

TNI Amankan 4 Anggota dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

JAKARTA, obyektif.tv – Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengamankan empat anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Keempat anggota tersebut saat ini telah diamankan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka berinisial NDP, SL, BWH, dan ES.

Komandan Puspom TNI, Yusri Nuryanto, mengatakan pihaknya menerima keempat terduga pelaku dari tim Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

“Pagi tadi saya menerima dari Dantim Badan Intelijen Strategis TNI empat orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” ujar Yusri dalam konferensi pers di Markas Besar TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026), dilansir dari detik.com.

Ia menambahkan, keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Puspom TNI untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Keempat tersangka sudah kami amankan untuk dilakukan pendalaman hingga tahap penyidikan,” katanya.

TNI masih mendalami motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut. Hingga kini, penyidik belum menyimpulkan latar belakang tindakan para pelaku.

Dalam proses hukum, para tersangka sementara dijerat dengan Pasal 467 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara antara empat hingga tujuh tahun.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat korban merupakan aktivis hak asasi manusia yang selama ini aktif dalam advokasi isu kekerasan dan pelanggaran HAM. Penanganan perkara oleh aparat militer pun dinilai penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas proses hukum. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *