Beranda / NEWS / Warga Pekalongan Didorong Manfaatkan Reduksi Tarif Tiket Kereta Api

Warga Pekalongan Didorong Manfaatkan Reduksi Tarif Tiket Kereta Api

PEKALONGAN, obyektif.tv – Warga Kota Pekalongan didorong untuk memanfaatkan fasilitas reduksi tarif tiket kereta api yang disediakan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan akses transportasi publik yang lebih inklusif, khususnya bagi kelompok rentan dan pelayan publik.

Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, mengatakan fasilitas reduksi tarif tersebut sangat membantu mobilitas masyarakat, terutama lansia, penyandang disabilitas, aparat negara, hingga insan pers.

“Fasilitas reduksi tarif ini sangat membantu lansia, penyandang disabilitas, aparat negara, hingga insan pers, sehingga akses transportasi menjadi lebih inklusif dan terjangkau,” ujar Afzan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (14/1/2026).

Menurutnya, keberadaan layanan kereta api dengan tarif yang lebih ramah akan mendorong masyarakat beralih ke transportasi massal yang aman, nyaman, dan tepat waktu. Selain itu, kebijakan ini juga mendukung pengurangan kemacetan serta emisi kendaraan di kawasan perkotaan.

“Kami berharap masyarakat Kota Pekalongan dapat memanfaatkan program ini secara optimal dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Salah satu pengguna fasilitas reduksi tarif, Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polrestabes Semarang, Komisaris Polisi Pujiyono, mengaku rutin memanfaatkan kebijakan tersebut. Ia memilih menggunakan kereta kelas ekonomi karena kualitas layanan yang semakin baik dan dinilai setara dengan kelas di atasnya.

Menurut Pujiyono, kebijakan reduksi tarif merupakan terobosan dan inovasi positif untuk memperkuat peran transportasi publik di Indonesia.

Sementara itu, Manajer Humas KAI Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang, Luqman Arif, menjelaskan bahwa tarif reduksi merupakan potongan harga tertentu yang diberikan untuk perjalanan kereta api reguler. Fasilitas ini tidak berlaku untuk layanan kereta Luxury, Panoramic, Suite Class Compartment, maupun kereta wisata.

Luqman merinci, terdapat tujuh kelompok masyarakat yang berhak memperoleh fasilitas reduksi tarif. Pertama, lansia berusia 60 tahun ke atas dan penyandang disabilitas, masing-masing mendapatkan potongan sebesar 20 persen untuk seluruh kelas layanan kereta api komersial.

Ketiga, anggota TNI dan Polri aktif berhak memperoleh reduksi sebesar 50 persen untuk kelas ekonomi dan bisnis, serta 25 persen untuk kelas eksekutif. Keempat, anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) mendapatkan potongan tarif sebesar 50 persen untuk perjalanan hari Selasa hingga Kamis, serta 30 persen untuk perjalanan hari Jumat hingga Senin di seluruh kelas layanan komersial.

Kelompok kelima adalah wartawan yang memperoleh potongan tarif sebesar 20 persen untuk kelas ekonomi dan bisnis. Keenam, civitas akademika dan alumni perguruan tinggi yang memiliki kerja sama resmi dengan KAI mendapatkan reduksi sebesar 10 persen. Ketujuh, warga pondok pesantren yang telah menjalin kerja sama resmi dengan KAI juga berhak memperoleh potongan tarif sebesar 10 persen.

“Khusus kategori yang memperoleh reduksi melalui skema kerja sama, besaran potongan dan mekanisme pemberlakuannya mengikuti perjanjian antara KAI dengan masing-masing instansi atau lembaga,” jelas Luqman.

Untuk memanfaatkan fasilitas reduksi tarif, pelanggan diwajibkan melakukan registrasi terlebih dahulu di layanan Customer Service stasiun dengan membawa dokumen pendukung sesuai kategori. Lansia cukup membawa KTP, anggota TNI/Polri dan LVRI membawa kartu anggota, wartawan membawa surat tugas yang masih berlaku, serta penyandang disabilitas membawa surat keterangan dari dokter atau puskesmas.

“Registrasi hanya dapat dilakukan di Customer Service stasiun sesuai jam pelayanan, seperti di Stasiun Semarang Tawang, Semarang Poncol, Pekalongan, dan Tegal,” ungkapnya.

Setelah proses registrasi selesai, data pelanggan akan tersimpan dalam sistem dan dapat digunakan saat pemesanan tiket. Pemesanan tiket dengan tarif reduksi kini juga dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI dengan memilih kategori reduksi pada detail penumpang.

Luqman juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi tidak resmi atau pesan berantai terkait program reduksi tarif. Informasi resmi dapat diperoleh melalui Contact Center KAI 121, WhatsApp 081122233121, email cs@kai.id, serta akun media sosial resmi KAI 12“Kami berharap masyarakat selalu mengakses informasi dari kanal resmi KAI agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *