Beranda / NEWS / 407 Ton Solar Diduga Diangkut Ilegal, Gubernur Jateng: Jangan Ganggu Usaha Nelayan

407 Ton Solar Diduga Diangkut Ilegal, Gubernur Jateng: Jangan Ganggu Usaha Nelayan

SEMARANG, obyektif.tv – Penindakan terhadap dugaan pengangkutan ilegal 407 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di perairan Semarang menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan, praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM tidak boleh mengganggu akses bahan bakar bagi nelayan.

Pernyataan tersebut disampaikan Luthfi saat menghadiri konferensi pers pengungkapan dugaan pengangkutan BBM ilegal menggunakan SPOB Nurfaizah 03 di Mako Lanal Semarang, Senin (21/9/2026).

“Sehingga tidak ada alasan bagi company, perusahaan, perorangan yang melakukan penimbunan secara ilegal. Jangan ganggu kelangsungan usaha nelayan,” kata Luthfi.

Menurut Luthfi, ketersediaan solar memiliki peran penting bagi keberlangsungan sektor perikanan tangkap di Jawa Tengah. Sekitar 60-70 persen operasional kapal perikanan bergantung pada ketersediaan bahan bakar tersebut, baik bersubsidi maupun nonsubsidi.

Karena itu, penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM tidak hanya berkaitan dengan pemberantasan pelanggaran, tetapi juga menyangkut keberlangsungan usaha, daya saing, dan eksistensi nelayan.

“Ini menyangkut kelangsungan hidup usaha, daya saing, kemudian eksistensi nelayan-nelayan kita yang sampai sekarang masih perlu uluran tangan dan kejelasan terkait dengan penegakan hukum,” tegasnya.

Luthfi meminta aparat penegak hukum memperkuat koordinasi dalam menangani dugaan pelanggaran distribusi BBM. Ia menekankan agar prinsip kesetaraan di hadapan hukum diterapkan terhadap seluruh pihak, termasuk dalam penindakan di wilayah laut.

“Tentu harapan kita, aparat penegak hukum harus bekerja keras, baik itu TNI, khususnya Angkatan Laut, kemudian Bea Cukai, Polri, kemudian Kejaksaan, untuk betul-betul equality before the law, sama di muka hukum,” katanya.

Selain penegakan hukum, Luthfi juga menekankan pentingnya memastikan implementasi ketentuan penyaluran solar bersubsidi bagi kapal perikanan maksimal 30 gross tonnage (GT). Kepastian distribusi dinilai diperlukan agar nelayan yang memenuhi ketentuan tetap memperoleh bahan bakar sesuai kebutuhannya.

Ia juga menyambut rencana pemanfaatan barang bukti solar untuk kepentingan masyarakat apabila perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

“Hasil tangkapan itu sendiri nanti kalau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap akan diberikan gratis kepada masyarakat,” ujarnya.

Dikembangkan dari Informasi Intelijen

Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Denih Hendrata menjelaskan, pengungkapan dugaan pengangkutan BBM ilegal tersebut merupakan hasil pengembangan informasi intelijen yang dilakukan sejak 14 September 2026.

“Operasi ini diawali dari informasi dan pengamatan terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum. Penggagalan kegiatan ilegal ini merupakan hasil operasi dan pengembangan informasi intelijen yang dilaksanakan sejak tanggal 14 September 2026,” jelas Denih.

Sehari setelahnya, yakni 15 September 2026, KAL Pulau Menjangan dari jajaran Lanal Semarang melakukan pemeriksaan terhadap SPOB Nurfaizah 03 yang berlayar dari Cilegon, Banten, menuju Semarang.

Kapal berbendera Indonesia tersebut memiliki tonase 634 GT, dimiliki PT Nur Faizah Inti Samudra, dan membawa 13 awak kapal dengan nakhoda berinisial FL.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan muatan BBM jenis high speed diesel (HSD) atau solar sebanyak 407 ton di ruang palka kapal.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan muatan BBM jenis high speed diesel (HSD) atau solar sebanyak 407 ton yang berhasil diamankan dari ruang palka kapal,” kata Denih.

Selain muatan BBM, petugas menemukan sejumlah persoalan administrasi dan dokumen kapal. Di antaranya tidak terdapat Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) serta dokumen muatan atau manifest.

Sejumlah sertifikat kapal juga disebut telah kedaluwarsa, antara lain sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang, sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang, dan sertifikat keselamatan radio kapal barang.

Denih mengatakan temuan tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik TNI AL.

Barang Bukti Berpotensi Disalurkan ke Nelayan

Denih mengatakan, apabila dugaan tindak pidana tersebut terbukti dan seluruh proses hukum telah dilalui, barang bukti BBM diharapkan dapat dimanfaatkan untuk membantu kebutuhan nelayan.

“Apabila dugaan tindak pidana kegiatan BBM ilegal ini terbukti, diharapkan proses penyitaan barang bukti yang selanjutnya setelah proses hukum dapat didistribusikan secara gratis kepada para nelayan melalui TNI Angkatan Laut,” ujarnya.

Menurut dia, distribusi barang bukti nantinya akan dikoordinasikan bersama sejumlah instansi terkait, termasuk kejaksaan, Polri, Bea Cukai, pemerintah daerah, dan lembaga lainnya.

Denih menegaskan, pengungkapan kasus tersebut bukan semata-mata mengenai jumlah BBM yang berhasil diamankan. Operasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga wilayah laut Indonesia dari aktivitas ilegal.

“Laut Indonesia bukan jalur bebas untuk melakukan kegiatan ilegal. TNI Angkatan Laut bersama seluruh instansi terkait akan terus bertindak tegas, profesional dan terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Sementara itu, Perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Aspidmil Kolonel Chk Allan Hermit Prasetyo, mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan penyidik TNI AL untuk menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya.

“Mari kita kawal proses penegakan hukum ini secara bersama-sama sampai diperoleh putusan yang adil dan berkekuatan hukum tetap,” katanya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *