SALATIGA, obyektif.tv – Sidang praperadilan terkait kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Perumda BPR Bank Salatiga digelar di Pengadilan Negeri Salatiga, Selasa (10/3/2026). Sidang tersebut diajukan oleh salah satu tersangka, Ravly Adhitya Permata (23), yang menggugat keabsahan penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri Salatiga.
Kuasa hukum Ravly, Amriza Khoirul Fachri, mengatakan agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban dari pihak termohon, yakni Kejaksaan Negeri Salatiga. Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka terhadap kliennya.
“Kami melihat ada kejanggalan karena penetapan tersangka tidak sesuai dengan prosedur KUHAP,” ujar Amriza.
Ia menilai pihak Kejaksaan Negeri Salatiga belum menjawab secara substansial sejumlah hal yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan. Salah satunya terkait pelunasan kredit melalui mekanisme novasi yang disebut telah dilakukan oleh kliennya.
Menurut Amriza, kredit yang menjadi perkara tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme AYDA (Agunan Yang Diambil Alih) dan novasi, yakni penggantian perjanjian kredit lama dengan perjanjian baru sehingga kewajiban sebelumnya dianggap selesai. Dalam proses itu, agunan telah diambil alih oleh pihak bank.
Ia juga menyebut terdapat surat pelunasan yang telah ditandatangani Direktur Perumda BPR Bank Salatiga saat itu, Kelik Sugianto, pada 30 Agustus 2023.
“Utang itu sudah lunas melalui mekanisme AYDA dan novasi. Agunan sudah diambil alih dan surat pelunasan juga sudah ditandatangani,” katanya.
Amriza menambahkan, pelunasan kredit tersebut juga telah tercatat di Perumda BPR Bank Salatiga dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar Kejaksaan yang terus menyebut adanya kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Kenapa jaksa selalu menyatakan adanya kerugian negara. Nanti akan kita buka juga laporan dari BPK,” ujarnya.
Selain itu, Amriza juga menyoroti adanya kesalahan penulisan dalam berkas jawaban termohon terkait perpanjangan masa penahanan kliennya. Hal tersebut, kata dia, akan dijadikan salah satu poin dalam petitum permohonan praperadilan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Salatiga menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif di Perumda BPR Bank Salatiga dengan nilai kerugian mencapai Rp3.036.304.993.
Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga, Firman Setiawan, mengatakan empat tersangka yang ditahan yakni DS selaku Direktur Utama Perumda BPR Bank Salatiga, WHW selaku Account Officer/Kepala Bagian Pemasaran, SCS selaku Analis Kredit, serta RAP yang merupakan debitur. ***










