SEMARANG, obyektif.tv – Komite Ekonomi Kreatif Jawa Tengah bersama Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Jawa Tengah tengah mematangkan penyusunan Rencana Aksi Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf) 2026–2030 yang akan dijadikan sebagai roadmap lintas sektor di daerah.
Ketua Komite Ekonomi Kreatif Jawa Tengah, Ahmad Khairudin, mengatakan rencana aksi tersebut dirancang untuk menyelaraskan sekaligus mengintegrasikan berbagai program ekonomi kreatif antarorganisasi perangkat daerah (OPD) maupun pemerintah kabupaten/kota.
“Rencana aksi ini akan menjadi panduan bersama, tidak hanya bagi dinas pengampu, tetapi juga lintas sektor, sehingga arah pengembangan ekonomi kreatif di Jawa Tengah lebih terkoordinasi,” ujarnya usai rapat pembahasan di Kantor Disbudparekraf Jawa Tengah, Semarang, Rabu (1/4/2026).
Menurutnya, dalam proses penyusunan, pihaknya mempertimbangkan berbagai bentuk regulasi yang akan digunakan sebagai payung hukum. Dari sejumlah opsi, format Keputusan Gubernur dinilai paling realistis untuk mengakomodasi kebutuhan lintas sektor sekaligus mempercepat implementasi di lapangan.
“Rencana aksi ini nantinya dituangkan dalam Keputusan Gubernur agar bisa menjadi roadmap yang mengikat dan menjadi acuan bersama dalam satu sampai lima tahun ke depan,” jelasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan implementasi roadmap tersebut sangat bergantung pada kolaborasi antarinstansi, termasuk dukungan dari berbagai OPD serta pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Adin, sapaan akrabnya, juga menilai momentum penguatan ekonomi kreatif saat ini cukup strategis, seiring digelarnya agenda “Semarak KaTa Kreatif” di Kabupaten Grobogan. Kegiatan tersebut diharapkan menjadi titik awal dalam mendorong konsolidasi lintas sektor sekaligus mempercepat implementasi rencana aksi yang tengah disusun.
“Momentum ini penting untuk menggerakkan ekosistem ekonomi kreatif secara bersama-sama. Harapannya, rencana aksi ini segera ditetapkan dan menjadi pijakan dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor di Jawa Tengah,” pungkasnya. ***









