SEMARANG, obyektif.tv – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memberikan keringanan pajak bagi masyarakat dengan menggratiskan denda tunggakan serta memberikan diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 10 persen. Kebijakan ini menjadi bagian dari peringatan Hari Jadi ke-479 Kota Semarang.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, mengatakan insentif tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah berkontribusi dalam pembangunan kota.
“Momentum Hari Jadi ke-479 Kota Semarang kami manfaatkan untuk memberikan kado bagi warga melalui penghapusan denda dan diskon PBB sebesar 10 persen. Ini bentuk terima kasih atas peran serta masyarakat,” ujarnya.
Program diskon PBB sebesar 10 persen berlaku sejak 1 Maret dan diperpanjang hingga 31 Mei 2026. Sementara itu, penghapusan denda mencakup tunggakan PBB dari tahun 2020 hingga 2025.
Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan program Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bertajuk “GAS JATENG” yang memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen, berlaku mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026.
Untuk mempermudah layanan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menghadirkan layanan jemput bola melalui mobil keliling “Pakdesemar Jalan-Jalan” yang disiagakan di berbagai titik keramaian, seperti Car Free Day (CFD) Simpang Lima, CFD Kalibanteng, serta kawasan UMKM di Setiabudi, Banyumanik.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat melakukan pembayaran PBB sekaligus berkonsultasi langsung terkait pajak daerah. Pemkot juga menyediakan suvenir bagi wajib pajak yang melakukan transaksi di lokasi layanan.
“Kami hadir di 16 kecamatan melalui layanan mobil keliling di berbagai kegiatan masyarakat maupun event Pemkot, termasuk CFD dan pusat perbelanjaan, agar pelayanan semakin dekat dan mudah diakses,” jelasnya.
Pemkot Semarang berharap kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kontribusi pajak daerah, lanjut Agustina, akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan kualitas layanan publik. ***










