Beranda / REGIONAL / SEMARANG / 7,3 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan, Pemkot Semarang Perketat Pengawasan

7,3 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan, Pemkot Semarang Perketat Pengawasan

SEMARANG, obyektif.tv – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bersama Bea Cukai Semarang memusnahkan sebanyak 7,3 juta batang rokok ilegal dalam kegiatan yang digelar di halaman Balai Kota Semarang, Rabu (15/4/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperketat pengawasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Kota Semarang.

Selain rokok ilegal, turut dimusnahkan sebanyak 3.318 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) hasil penindakan selama periode Juni hingga Desember 2025.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga iklim perdagangan yang sehat sekaligus menekan peredaran rokok tanpa cukai.

“Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap para pelaku usaha rokok ilegal berpikir ulang untuk mengedarkan produknya di Kota Semarang,” ujarnya.

Ia menambahkan, meskipun Kota Semarang kerap menjadi daerah lintasan distribusi, pengawasan tetap akan diperketat melalui sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Agustina juga menyoroti pentingnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang di Kota Semarang mencapai sekitar Rp29 miliar per tahun. Dana tersebut dimanfaatkan untuk mendukung sektor kesehatan, pendidikan, dan ketenagakerjaan, termasuk bagi buruh pabrik rokok dan keluarganya.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak, menyebut total nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp11,4 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp7,6 miliar.

“Penindakan ini merupakan hasil operasi periode Juni hingga Desember 2025. Total yang dimusnahkan hari ini sekitar 7,3 juta batang rokok ilegal,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, pelaku menggunakan berbagai modus untuk menghindari petugas, mulai dari memodifikasi kendaraan pribadi hingga menyamarkan barang melalui jasa pengiriman dengan keterangan tidak sesuai (misdeclaration).

“Barang sering disamarkan sebagai sarung, peci, parfum, atau buku untuk mengelabui petugas di lapangan,” ungkapnya.

Penindakan terhadap peredaran BKC ilegal banyak dilakukan di titik-titik strategis, seperti gerbang tol utama di wilayah Semarang.

Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis di Balai Kota sebelum seluruh barang bukti dimusnahkan menggunakan teknologi insinerasi di fasilitas tersertifikasi agar tidak lagi memiliki nilai ekonomis dan tetap aman bagi lingkungan.

Pemkot Semarang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan peredaran barang ilegal di lingkungannya sebagai bagian dari pengawasan bersama.

“Pemusnahan ini menjadi bukti bahwa setiap barang ilegal yang disita akan benar-benar dimusnahkan. Kami akan terus memperketat pengawasan agar peredaran rokok ilegal tidak masuk ke wilayah Semarang,” tegas Agustina. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *