KABUPATEN SEMARANG, obyektif.tv – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pengusaha tambang yang merusak lingkungan di wilayah Jawa Tengah. Ia memastikan penegakan hukum pidana akan diterapkan tanpa pandang bulu terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan dan mengabaikan konservasi alam.
Penegasan tersebut disampaikan Luthfi saat menghadiri kegiatan penanaman pohon dalam rangka konservasi dan reklamasi tambang batu andesit di Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Rabu (13/5/2026).
“Saya tidak peduli di belakangnya ada siapa. Provinsi Jawa Tengah harus menjadi pelopor pertumbuhan ekonomi, tetapi tidak boleh melanggar konservasi alam,” kata Luthfi.
Menurutnya, pembangunan ekonomi harus berjalan seimbang dengan pelestarian lingkungan. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, lanjut dia, tidak akan mentoleransi praktik eksploitasi sumber daya alam yang merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan ekosistem.
Luthfi mengungkapkan, hingga kini sudah ada enam pengusaha tambang di Jawa Tengah yang ditindak karena terbukti melanggar ketentuan perizinan dan tidak menjalankan kewajiban konservasi lingkungan. Penindakan dilakukan di sejumlah daerah, antara lain Klaten, Magelang, Kendal, dan Pati.
“Penegakan hukum pidana bagi mereka yang melanggar ini untuk memberikan efek jera. Jangan coba-coba melawan bumi. Itu perintah saya,” tegasnya.
Ia mengatakan, perhatian terhadap kelestarian lingkungan telah menjadi komitmennya sejak lama. Dalam berbagai kunjungan ke kawasan hutan maupun lahan terbuka, Luthfi mengaku kerap menemukan dampak kerusakan alam akibat aktivitas tambang yang tidak terkendali.
Bahkan, ia menyinggung adanya praktik mafia tambang dan dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam proses perizinan maupun operasional tambang di sejumlah wilayah di Jawa Tengah.
Karena itu, Luthfi meminta seluruh bupati dan wali kota memperketat pengawasan terhadap aktivitas tambang dan galian C, mulai dari proses perizinan, operasional, hingga pascatambang. Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan.
“Jangan sampai ada oknum yang mencari keuntungan dengan cara merusak alam. Pelestarian alam adalah nomor satu karena planet kita adalah kekuatan kita,” ujarnya.
Selain itu, ia meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah bersama dinas terkait di kabupaten/kota bertindak tegas dalam proses perizinan tambang. Menurutnya, setiap pengusaha tambang wajib menyiapkan jaminan dana reklamasi dan konservasi lingkungan sejak awal pengajuan izin.
“Mitigasi dan jaminan reklamasi atau konservasi lingkungan harus dipenuhi agar anak cucu kita nanti tetap bisa merasakan manfaatnya,” kata Luthfi.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memberikan apresiasi kepada perusahaan tambang yang dinilai menjalankan praktik usaha berkelanjutan melalui reklamasi, konservasi lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat sekitar.
Penghargaan diberikan kepada sejumlah perusahaan, di antaranya CV Jati Kencana Beton, CV Surya Realita, CV Bina Karya, PT Semen Grobogan, PT Semen Indonesia, dan PT Solusi Bangun Indonesia. ***









