SEMARANG, obyektif.tv – Pemerintah Kota Semarang memastikan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) bagi Rukun Tetangga (RT) sebesar Rp25 juta per tahun akan segera dicairkan. Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menargetkan proses pencairan mulai dilakukan pada akhir Juni 2026.
Agustina mengatakan pencairan dana BOP akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan dengan pengajuan yang diajukan masing-masing RT.
“Sebentar lagi proses pencairan. Harusnya akhir Juni bisa selesai. Karena pencairan tidak bisa dilakukan secara bersamaan, setelah pengajuan masuk akan langsung diproses untuk dicairkan,” ujar Agustina, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur pelaksanaan program BOP telah selesai disusun. Saat ini, pemerintah hanya melakukan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna memastikan mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban berjalan sesuai ketentuan.
“Perwal sudah turun. Yang berubah hanya tata cara pengajuan dan laporan pertanggungjawabannya,” katanya.
Agustina menjelaskan, penggunaan dana BOP tahun 2026 dibuat lebih fleksibel dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, pemanfaatannya tetap harus mengacu pada tema tahunan yang telah ditetapkan, yakni ketahanan pangan dan lingkungan hidup.
Melalui skema baru tersebut, dana BOP dapat digunakan untuk berbagai kegiatan di tingkat RT, mulai dari kegiatan sosial budaya, pemberdayaan masyarakat, hingga pengembangan potensi pariwisata lingkungan. Selain itu, dana juga dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pengadaan yang mendukung program masyarakat.
“Tema tahun ini ketahanan pangan dan lingkungan hidup. Misalnya saat peringatan HUT Kemerdekaan bisa diadakan lomba memilah sampah organik. Yang penting seluruh kegiatan direncanakan melalui rembug warga,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh penggunaan dana BOP harus mengikuti ketentuan yang berlaku agar pengelolaan anggaran di tingkat RT dapat berlangsung secara tertib dan akuntabel.
Lebih lanjut, Agustina menyebut sistem pelaporan pertanggungjawaban yang sempat menjadi kendala bagi sebagian masyarakat pada tahun 2025 kini telah disederhanakan. Langkah tersebut diharapkan dapat memudahkan pengurus RT dalam menyusun laporan penggunaan anggaran.
“Kendala yang sering muncul memang pada pelaporan pertanggungjawaban. Tahun ini sudah kita sederhanakan sehingga lebih mudah, tetapi tetap harus mengikuti aturan yang berlaku,” pungkasnya. ***







