Beranda / REGIONAL / SEMARANG / Pemkot Semarang Percepat Perbaikan Jalan Kalipancur, Agustina Dorong Penanganan Menyeluruh

Pemkot Semarang Percepat Perbaikan Jalan Kalipancur, Agustina Dorong Penanganan Menyeluruh

SEMARANG, obyektif.tv – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mempercepat penanganan kerusakan Jalan Kalipancur di kawasan Manyaran sebagai respons atas keluhan masyarakat. Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan, perbaikan tidak hanya difokuskan pada rehabilitasi fisik jalan, tetapi juga dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak untuk mengatasi penyebab kerusakan.

Jalan Kalipancur merupakan jalur strategis yang menghubungkan wilayah Semarang bawah dengan Gunungpati. Tingginya mobilitas kendaraan, terutama truk bermuatan besar, dinilai menjadi salah satu faktor yang mempercepat kerusakan ruas jalan tersebut.

Agustina mengatakan, keselamatan dan kenyamanan masyarakat menjadi prioritas utama dalam penanganan infrastruktur jalan. Karena itu, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang telah disiapkan untuk mempercepat perbaikan di lapangan, sembari memperkuat koordinasi lintas sektor agar penanganan berjalan optimal.

“Perbaikan fisik jalan yang rusak menjadi tanggung jawab DPU Kota Semarang dan tim teknis siap turun ke lapangan. Namun, agar persoalan ini benar-benar selesai, diperlukan sinergi dengan berbagai pihak karena menyangkut pengaturan lalu lintas hingga aktivitas angkutan tambang,” ujar Agustina.

Menurutnya, perbaikan jalan tidak boleh hanya menjadi solusi sementara. Pemkot Semarang menginginkan penanganan yang menyeluruh dan berkelanjutan sehingga kerusakan jalan tidak terus berulang akibat kendaraan dengan muatan berlebih maupun aktivitas angkutan tambang yang belum tertata.

Untuk itu, Pemkot Semarang akan memperkuat koordinasi dengan Satlantas Polrestabes Semarang dalam penindakan kendaraan yang melanggar batas muatan. Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi beban berlebih pada ruas jalan dan memperpanjang usia infrastruktur.

Selain itu, Pemkot Semarang juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait pengawasan aktivitas usaha galian. Sebab, kewenangan perizinan dan pengawasan operasional pertambangan berada di tingkat provinsi.

“Kami akan berkoordinasi dengan Pemprov Jateng yang memiliki kewenangan terkait perizinan dan pengawasan operasional tambang. Harapannya, penanganan tidak hanya memperbaiki jalan yang rusak, tetapi juga mengatasi penyebabnya sehingga masyarakat memperoleh solusi yang tuntas dan berkelanjutan,” pungkas Agustina. ***

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *